Keputusan mengejutkan datang dari Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota. Baru enam bulan menjabat, Joao memilih mundur dan secara blak-blakan mengungkap alasan di balik langkahnya, mulai dari praktik “invasi” penggilingan padi skala besar hingga ketergantungan pangan nasional yang ia sebut sangat berbahaya.
Banuaterkini.com, JAKARTA – Joao mengaku resah dengan maraknya praktik penggilingan padi besar yang membeli gabah dari petani kecil penerima subsidi pemerintah.
Menurutnya, cara ini memberi keuntungan besar bagi pelaku usaha tersebut karena mendapat harga murah, namun merugikan ketahanan pangan.
“Ada invasi yang luar biasa oleh para penggiling padi yang besar-besar terhadap petani kita,” ujar Joao di Gedung Yodya Karya, Jakarta Timur, Senin (11/08/2025), seperti dikutip dari Tempo.co.
Ia menuding sebagian beras yang dipasarkan oleh penggilingan besar tidak layak konsumsi karena dicampur atau dioplos.
“Keuntungan yang sangat besar dari apa yang disubsidi oleh pemerintah,” tambahnya.
Joao juga menyoroti dominasi pebisnis dalam sektor pangan nasional, sementara pemerintah hanya menguasai 10 persen pasokan.
“Sehingga kita sangat ketergantungan dan itu sangat sangat berbahaya bagi kelangsungan suatu bangsa,” tegasnya.
Selain itu, ia menyebut peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) belum optimal mendukung kinerja Agrinas.
Padahal, badan tersebut memiliki mandat mengelola bisnis dan investasi BUMN di sektor pangan.
Keputusan mundur, kata Joao, merupakan bentuk pertanggungjawaban moral.
“Saya tidak ingin dicap sebagai orang yang gagal menjaga ketahanan pangan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menegaskan pihaknya menghormati keputusan Joao.
“Setiap aksi korporasi, termasuk di PT Agrinas Pangan Nusantara, dilaksanakan melalui kajian kelayakan yang komprehensif sesuai prosedur,” kata Rosan melalui keterangan tertulis.
Rosan memastikan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu operasional maupun layanan kepada mitra dan pemangku kepentingan.
Proses penggantiannya, kata dia, akan dilakukan secara tertib, terukur, dan terencana.