Istana Tegaskan, Pejabat Jangan Berlebihan Pakai Sirene

Redaksi - Jumat, 19 September 2025 | 19:28 WIB

Post View : 1

Mensesneg Prasetyo Hadi mengingatkan agar pejabat publik mematuhi aturan berkendaraan di jalan raya. (19/09/2025). (BANUATERKINI/KOMPAS.com/Rahel)

Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penggunaan sirene, strobo, dan rotator oleh pejabat publik di jalan raya tidak boleh melampaui batas kewajaran.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Pernyataan ini mengemuka sebagai tanggapan pemerintah terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan fasilitas pengawalan yang dianggap berlebihan.

Prasetyo menjelaskan bahwa fasilitas pengawalan memang dibolehkan dalam kondisi tertentu demi efektivitas waktu, tapi harus selalu didasari oleh pertimbangan kepatutan dan pemenuhan ketertiban umum.

“Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar, dan tetap kita harus memperhatikan serta menghormati pengguna jalan yang lain,” jelasnya dari Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/09/2025), dikutip dari Kompas.com.

Salah satu contoh keteladanan yang disampaikan adalah tindakan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, rombongan presiden tetap mematuhi lampu lalu lintas dan tidak memaksakan jalan bila tidak ada kondisi darurat, meskipun mendapat pengawalan.

Ini diangkat untuk menunjukkan bahwa pejabat tertinggi negara juga ikut menjaga norma berlalu lintas.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran melalui Kementerian Sekretariat Negara yang ditujukan kepada seluruh pejabat publik terkait tata cara yang pantas dalam menggunakan fasilitas pengawalan, termasuk sirene dan strobo.

Edaran tersebut menekankan bahwa penggunaan fasilitas ini tetap harus menghormati hak pengguna jalan lainnya.

Sikap ini mendapat dukungan dari masyarakat yang sudah cukup resah melalui gerakan sosial “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, serta dengan stiker-stiker protes yang menolak penggunaan sirene dan strobo oleh pejabat secara sepihak.

Belasan media juga melaporkan bahwa warganet mendukung gerakan ini sebagai usaha memperbaiki tata tertib di jalan raya.

Polda Metro Jaya turut menegaskan bahwa penggunaan strobo-sirene hanya diperbolehkan pada pengawalan resmi sesuai Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan pribadi atau pejabat yang tidak memiliki urgensi atau pengawalan resmi tidak termasuk dalam kategori yang berhak menggunakan fasilitas tersebut. 

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Hindari Bahaya Jejak Digital, Ini Panduan Lengkap Menghapus Jejak Anda di Internet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev