Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Resmi Ditetapkan Pemerintah

Redaksi - Minggu, 21 September 2025 | 16:24 WIB

Post View : 31

(BANUATERKINI/Canva)

Pemerintah resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, ditetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Keputusan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian jadwal kerja, pendidikan, serta pelaksanaan ibadah keagamaan di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PANRB.

“Keputusan ini juga mempertimbangkan keberagaman agama di Indonesia sehingga seluruh hari besar keagamaan dapat difasilitasi,” ujar Pratikno, dikutip dari Kompas.com.

Daftar hari libur nasional mencakup sejumlah peringatan penting, antara lain Tahun Baru Masehi pada 1 Januari, Imlek pada 17 Februari, Idul Fitri pada 21–22 Maret, Idul Adha pada 27 Mei, hingga Natal pada 25 Desember.

Sementara itu, cuti bersama ditetapkan pada beberapa momentum strategis seperti setelah Imlek, menjelang Idul Fitri, dan menjelang Natal.

Penetapan jadwal tersebut juga diprediksi akan menghasilkan sembilan long weekend sepanjang 2026.

Kondisi ini diperkirakan berdampak pada meningkatnya aktivitas pariwisata dan konsumsi masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga menegaskan perlunya pengelolaan kerja yang efektif di tengah jadwal libur yang lebih panjang.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Adapun untuk sektor swasta, penetapan cuti bersama tetap mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan dengan merujuk pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain itu, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini menjadi catatan penting bagi para pekerja dan perusahaan dalam menyusun perencanaan kerja dan liburan di tahun mendatang. 

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Layanani Jamaah Haul Guru Sekumpul, Antung Aman Kelola Posko Zona 6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev