RUU Ketenagakerjaan, Antara Hak Pekerja dan Usaha

Redaksi - Jumat, 26 September 2025 | 07:44 WIB

Post View : 1

RUU Ketenagakerjaan diuji agar seimbang antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Insert Foto Anggota Komisi IX, Netty Prasetiyani. (BANUATERKINI/hukumonline.com)

Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan kini memasuki fase kritis dan dituntut agar bisa menyeimbangkan hak pekerja dan kelangsungan dunia usaha. Di tengah dinamika sosial ekonomi, keseimbangan ini menjadi ujian bagi pembuat kebijakan.

Banuaterkini.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan publik dan kalangan pelaku usaha.

Sejumlah pihak menilai bahwa RUU tersebut harus dirancang sedemikian rupa agar tidak hanya menjamin perlindungan tenaga kerja, tetapi juga tidak membebani keberlanjutan usaha, terutama sektor UMKM.

Dilansir dari hukumonline.com, Direktur Eksekutif Serikat Pekerja Independen, Anita Susanti, menyatakan bahwa pekerja membutuhkan jaminan terhadap upah layak, perlindungan sosial, jaminan kesehatan, serta kepastian kerja.

Namun, hal itu tidak boleh disusun secara ekstrem sehingga bisnis menjadi tidak kompetitif.

Dari sisi pengusaha kecil dan menengah, banyak yang menyuarakan kekhawatiran bahwa beban regulasi terlalu berat bisa menghambat investasi dan pertumbuhan usaha.

“Kalau kewajiban terlalu berat, pekerja mungkin dilindungi, tapi lapangan kerja makin sempit,” kata Agus, pemilik usaha manufaktur di Surabaya.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan, Rivan Harahap, menjelaskan bahwa draf RUU saat ini tengah diuji dengan simulasi fiskal dan dampak terhadap iklim usaha.

Beberapa pasal seperti pengaturan upah minimum sektoral, PHK, dan jaminan sosial menjadi titik kepentingan kedua belah pihak.

Lebih lanjut, Rivan menambahkan bahwa demi menjaga fleksibilitas usaha, RUU tersebut akan memasukkan klausul insentif dan fase transisi.

Insentif ini diharapkan meringankan beban perusahaan, khususnya yang baru atau yang dalam proses adaptasi.

Para pengamat ketenagakerjaan menyambut baik langkah penyeimbangan ini, tetapi mengingatkan agar kebijakan tetap proaktif, responsif terhadap kondisi mikro (usaha kecil) dan makro (ekonomi nasional).

Mereka mendorong adanya mekanisme evaluasi pasca-implementasi agar pasal yang merugikan dapat diperbaiki.

Laporan: Siti Farhatus Saadah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Baru Dilantik, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Copot Kepsek SMAN 6 Depok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev