Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 semakin dekat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan pajaknya guna menghindari sanksi keterlambatan.
Banuaterkini.com, BANJARMASN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat hingga 11 Maret 2025, baru 273.062 SPT yang masuk dari total target 511.287, atau sekitar 53,40%.
Rinciannya, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) sebanyak 265.625 dan SPT PPh Badan baru 7.437.
Gubernur Kalimantan Selatan, Haji Muhidin, telah lebih dulu melaporkan pajaknya dan mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang sama.
"Saya, Gubernur Kalimantan Selatan, sudah lapor SPT Tahunan. Sebagai warga negara yang baik, mari kita patuhi kewajiban perpajakan sebelum batas waktu," ujarnya.
Untuk mempercepat pelaporan, Kanwil DJP Kalselteng bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) menambah berbagai layanan, seperti:
✔ Pojok Pajak di pusat perbelanjaan dan kantor pemerintahan,
✔ Sosialisasi dan edukasi coretax,
✔ Jam layanan tambahan di akhir pekan,
✔ Pelatihan pelaporan pajak untuk perusahaan dan asosiasi.
Pihaknya juga menggencarkan edukasi perpajakan ke berbagai asosiasi, seperti APDESI, APERSI, BKKBN, BAZNAS, RSUD, serta perbankan.
Edukasi media juga ditingkatkan melalui kelas pajak untuk jurnalis dan kunjungan ke kantor media guna memperkuat kerja sama serta meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa melapor lebih awal akan menghindarkan wajib pajak dari kendala teknis.
"Lapor lebih awal lebih nyaman, agar tidak mengalami kepadatan sistem di akhir batas waktu," tegasnya.
Batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi (OP) adalah 31 Maret 2025, sedangkan SPT Badan hingga 30 April 2025.
Wajib pajak dapat melapor melalui djponline.pajak.go.id atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.