RANS303 INDOSEVEN RANS303

BPKAD Kotabaru dan KPP Pratama Batulicin Gelar Sosialisasi soal Pungut dan Potong Pajak

Redaksi - Jumat, 20 Oktober 2023 | 17:04 WIB

Post View : 9

BPKAD Kotabaru dan KPP Pratama Batulicin menggelar sosialisasi terkait mekanisme pemungutan dan pemotongan pajak. Foto: BANUATERKINI/Humas Pemkab Kotabaru/Aidil.

Laporan: Aidil Syarifudin

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kotabaru bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin menggelar Sosialisasi Mekanisme pemungutan dan penyetoran PPN untuk penyedia yang PKP dan Non PKP atas Pengadaan Barang dan Jasa Kab kotabaru.

Kotabaru, Banuaterkini.com - Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari mulai Rabu hingga Kamis (18-19/10/2023) di Aula Kantor Perpajakan Batulicin.

Kegiatan tersebut diikuti seluruh bendahara atau verifikator Keuangan SKPD yang ada di Kabupaten Kotabaru.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada seluruh bendahara SKPD dan mampu mempraktikkan cara membuat bukti potong tau bukti pungut pajak.

Selain itu, juga untuk memahami cara pelaporan pajak menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan pelaporan pajak di lingkungan Pemerintah Pemkab (Pemkab) Kotabaru serta meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak instansi pemerintah daerah.

Kepala BPKAD Kotabaru, Risa Ahyani, Dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui sosialisasi itu diharapkan para bendahara lebih mudah memahami cara pelaporan dan pungutan pajak.

"Melalui kegiatan ini diharapkan bisa diketahui pengusaha kena pajak dan kewajiban bendahara di lingkup pemerintahan kabupaten kotabaru untuk melakukan pemotongan pajaknya," ujar Risa, dikutip Banuaterkini.com, Jumat (20/10/2023).

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Batulicin, Argo Adhi Nugroho, mengharapkan agar SKPD dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak ke depannya makin lebih baik dan lebih patuh.

Ditambahkan pula, melalui aplikasi e-Bupot ke depannya akan mempermudah dari sisi para pemotong, karena akan terintegrasi dengan pelaporan SPT masanya.

"Ini semakin mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," tandasnya.

Argo juga mengharapkan Pemkab Kotabaru bisa menjalin kerjasama yang lebih baik lagi, sehingga SKPD lebih baik lagi dalam melakukan pemotongan serta pungutan.

Sementara itu, salah seorang pembicara dari KPP Pratama Batulicin, Asrul, mengatakan bahwa sosialisasi itu lebih terkait dengan tata cara pemotongan dan pungutan pajak melalui aplikasi E-bupot secara online.

"Isi dari pemotongan E-bupot ini terkait belanja barang, belanja jasa, dan belanja tenaga kerja," ujar dia.

Selain penggunaan e-bupot ini, lanjut dia, pada kegiatan tersebut dibahas secara detail berbagai jenis perpajakan.

Contohnya adalah pajak penghasilan pasal 21, belanja barang dan sebagainya.

"Jadi para bendahara atau verifikator keuangan mengetahui bagaimana tata cara formulir perubahan data wajib pajak instansi pemerintah, kewajiban ppn atas pendapatan dan kewajiban pph," pungkasnya. 

Editor: Ghazali Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev