DJP dan Dukcapil Sepakat Integrasikan Data, Pajak Kian Ketat

Redaksi - Kamis, 31 Juli 2025 | 08:18 WIB

Post View : 3

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menandatangani perjanjian kerja sama integrasi data, Selasa (29/07/2025). Kolaborasi ini perkuat sistem perpajakan dan layanan publik nasional. (BANUATERKINI/Humas DJP)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menjalin kerja sama strategis dalam rangka memperkuat basis data perpajakan dan tata kelola administrasi negara.

Banuaterkini.com, JAKARTA – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada Selasa (29/07/2025) di Gedung Cakti KPDJP, Jakarta.

Kerja sama ini menjadi bagian penting dari upaya reformasi perpajakan nasional.

DJP menegaskan bahwa penguatan sistem perpajakan melalui integrasi data lintas sektor menjadi prioritas utama dalam pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” ujar Bimo Wijayanto, dalam katerangannya, Rabu (30/07/2025).

Bimo menjelaskan, ruang lingkup kerja sama ini meliputi validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemutakhiran data kependudukan, serta penerapan teknologi face recognition untuk mendukung pengawasan dan administrasi perpajakan.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas dukungan Ditjen Dukcapil.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin,” ujar Bimo.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyambut baik kerja sama ini.

Menurutnya, dukungan terhadap DJP sejalan dengan amanat regulasi yang memperbolehkan pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai kepentingan nasional.

“Secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal,” tegas Teguh.

Dengan perjanjian ini, sinergi antarinstansi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih akuntabel dan transparan di masa depan.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Lakukan Pemeliharaan Sistem, Besok Layanan Bank Kalsel Bakal Terganggu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev