Pemerintah terus menggulirkan insentif pajak untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian nasional. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mendukung kelancaran mobilitas menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kakanwil DJP Kalselteng), Syamsinar, menyampaikan hal itu dalam acara publikasi ALCo Regional Kalimantan Selatan, Jumat (21/03/2025).
Syamsinar menjelaskan, salah satu bentuk insentif yang diberikan adalah pembebasan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
"Dengan kebijakan ini, UMKM tidak perlu memungut PPN, sehingga harga jual barang dan jasa mereka lebih kompetitif di pasar. Hal ini juga menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil," ujarnya
Selain itu, pemerintah juga memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik menjelang Idulfitri.
Dengan skema ini, penumpang hanya menanggung PPN sebesar 5%, sementara sisanya ditanggung pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket dan meningkatkan mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran.
"Kami berharap insentif ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam menghadapi kebutuhan meningkat menjelang Idulfitri. Selain membantu UMKM tetap bertahan, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap berdaya beli tanpa beban pajak yang besar," tambah Syamsinar.
Pemerintah terus mengkaji berbagai skema insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konsumsi domestik, dan memastikan kebijakan fiskal tetap berjalan optimal.
Diharapkan, langkah ini dapat menjaga stabilitas ekonomi, baik di Kalimantan Selatan maupun secara nasional.