Lapor Pajak Lebih Mudah! DJP Kalselteng Sediakan 359 Pojok Pajak

Redaksi - Kamis, 20 Maret 2025 | 20:35 WIB

Post View : 5

Salah satu layanan Pojok Pajak yang disediakan DJP Kalselteng. (BANUATERKINI/Humas DJP Kalselteng)

Wajib pajak di Kalimantan Selatan dan Tengah kini tak perlu repot mendatangi kantor pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pasalnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) telah menyediakan 359 Pojok Pajak di berbagai pusat perbelanjaan, perkantoran, serta lokasi strategis lainnya guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

Banuaterkini.com, BANJARAMASIN - Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar menyebutkan, hingga 20 Maret 2025, sebanyak 19.609 wajib pajak telah memanfaatkan layanan ini.

Menurut dia, langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Kami ingin memastikan wajib pajak dapat melaporkan SPT tanpa kendala. Dengan adanya Pojok Pajak, masyarakat tidak perlu antre di kantor pajak dan bisa melakukan pelaporan dengan lebih cepat serta mudah,” ujar Syamsinar.

Layanan Pajak Beroperasi Hingga Akhir Pekan

Selain menyediakan Pojok Pajak, DJP Kalselteng juga membuka layanan pajak pada hari Sabtu dan Minggu, mengingat semakin dekatnya tenggat waktu pelaporan SPT.

Keputusan ini diambil agar wajib pajak tetap memiliki kesempatan menyelesaikan pelaporan meskipun memiliki kesibukan di hari kerja.

“Kami memahami bahwa banyak masyarakat yang sibuk bekerja atau sedang mempersiapkan mudik Lebaran. Oleh karena itu, layanan pajak tetap beroperasi di akhir pekan agar mereka tetap bisa melaporkan SPT tanpa mengganggu aktivitas lainnya,” tambah dia. 

Pelaporan lebih awal sangat dianjurkan guna menghindari potensi kendala teknis akibat tingginya jumlah akses sistem di hari-hari terakhir.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk tidak menunggu hingga batas akhir. Semakin cepat melapor, semakin kecil kemungkinan mengalami kendala teknis,” tambahnya.

Dampak Jika Tidak Melaporkan SPT

DJP Kalselteng mencatat bahwa hingga 20 Maret 2025, realisasi penyampaian SPT telah mencapai 317.465 dari target 418.894, atau sekitar 75,79%.

Meski angka tersebut cukup tinggi, masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan SPT karena kurangnya pemahaman atau keterbatasan akses layanan pajak.

Sebagai pengingat, keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan SPT akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Sanksi tersebut meliputi denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Rusdiyanto T.A. Umar menambahkan, untuk menghindari sanksi ini, DJP Kalselteng terus menggencarkan edukasi serta memberikan asistensi kepada wajib pajak. 

Terutama bagi mereka yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun.

“Wajib pajak dengan NPWP aktif tetap harus melaporkan SPT. Namun, jika mereka tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP serta tidak menjalankan usaha, mereka bisa mengajukan perubahan status NPWP menjadi non-efektif,” terang Rusdiyanto.

Kemudahan Akses Informasi

Untuk mendapatkan informasi mengenai lokasi Pojok Pajak dan jadwal layanan akhir pekan, wajib pajak dapat mengunjungi akun Instagram resmi KPP atau KP2KP terdekat.

DJP Kalselteng juga terus memperluas kanal informasi digital guna memastikan masyarakat dapat memperoleh akses layanan dengan lebih mudah.

Dengan inovasi ini, DJP Kalselteng berharap semakin banyak wajib pajak yang melaporkan SPT tepat waktu dan dapat menikmati mudik serta perayaan Idulfitri tanpa khawatir batas waktu pelaporan.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Tradisi 'Bahabsyi' Jadi Momen Kebersamaan Warga Desa Muara Rintis HST

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev