OJK Larang Debt Collector Tagih Keluarga Debitur, Ini Aturan Soal Penagihan Pinjol

Redaksi - Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:05 WIB

Post View : 1001

Terbaru Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan kepada para penagih agar tak meneror debitur termasuk keluarganya. Foto: Modus Aceh.

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baru bagi para debt collector (Penagih hutang). Mereka tak boleh lagi asal dalam melakukan penagihan, salah satunya meneror keluarga debitur. 

Jakarta, Banuaterkini.com - Debt collector seringkali meresahkan masyarakat ketika penagihan. Mereka sering dianggap menggunakan cara-cara yang tak bertika dan kurang sopan.

Bahkan, banyak berita kriminal tentang penagihan debt collector ini. Di mana  debt collector melakukan kekerasan saat penagihan.

Nah, OJK kini memberikan peraturan baru soal penagihan yang dilakukan oleh debt collector pinjol maupun bank. Salah satunya debt collector dilarang menagih ke sanak saudara ataupun keluarga. 

Dikutip dari cermati.com, inilah aturan baru penagihan debt collector:

1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman

Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi  yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat.

Jika tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

2. Penagihan tidak boleh memakan ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur

Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.

3. Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal

Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera. 

Debt collector tak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.

5. Tidak boleh meneror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

 
 
Baca Juga :  HIPMIKINDO Kalsel Ajak Sponsor Dukung UMKM Award 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev