Dua polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 dipecat setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Mabes Polri mengonfirmasi bahwa Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan seorang polisi berpangkat Kanit telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjalani sidang etik.
Sidang yang berlangsung selama 17 jam pada 31 Desember 2024 hingga dini hari 1 Januari 2025 itu memutuskan hukuman tegas kepada keduanya.
Kombes Donald diduga memanfaatkan kewenangannya dalam penanganan kasus narkoba untuk memeras warga negara asing, terutama dari Malaysia, hingga mengumpulkan uang sekitar Rp2,5 miliar.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban mempublikasikan pengalaman mereka di media sosial, memicu reaksi keras dari publik.
Belasan polisi dari berbagai satuan, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran, diduga terlibat dalam pemerasan terhadap 45 warga negara asing selama acara tersebut.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Humas Polri, menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
“Seluruh proses sidang etik diawasi oleh Kompolnas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya, seperti dikutip dari Bisnis.com.
Sidang etik terhadap anggota lainnya, termasuk satu perwira berpangkat Kasubdit, masih berlanjut dan akan diputuskan dalam waktu dekat.