Laporan: A Kusairi l Editor: Ghazali Rahman
Upaya mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mencari keadilan melalui banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin kembali bernasib sial. Pasalnya, upaya hukum yang dilakukannya justru menambah masa hukuman yang akan dijalaninya, yang semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Upaya hukum Mardani kembali berbuah pahit. Vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin yang semula 10 tahun, diputus Majelis Hakim PT Banjarmasin lebih tinggi menjadi 12 tahun.
Perdisangan yang digelar Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang pimpin Hakim Ketua Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura, merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN, tanggal 10 Februari 2023 lalu.
Dikutip dari salisan putusan, Majelis Hakim mengganjar mantan Ketua Umum HIMPI itu dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” kata Hakim Ketua Gusrizal saat membacakan putusan, Senin (03/04/2023).
Majelis hakim juga mengganjar politisi PDIP Kalsel itu membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 dengan ketentuan apabila ia tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila Maming tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.
Putusan ini lebih berat dari vonis Majelis Hakim Tipikor pada PN Banjarmasin. Maming sebelumnya divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 110 miliar.
Diketahui, Mardani H Maming dinyatakan terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan IUP OP di Tanah Bumbu pada sidang yang digelar pada Jumat (10/02/2023) lalu.
Sepekan kemudian, pada Kamis (16/02/2023) melalui Kuasa Hukumnya, Abdul Kodir, mengajukan banding atas putusan pidana kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.