Harapan untuk hidup lebih baik di luar negeri kadang membuat sebagian warga nekat menempuh jalan pintas. Seperti yang dialami tiga warga Indonesia berinisial WA, TW, dan PCY, yang menjadi korban praktik perdagangan orang dengan modus visa turis ke Jerman.
Banuaterkini.com, SURABAYA — Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil membongkar kasus ini dengan menangkap seorang pria berinisial TGS (49), warga Pati, Jawa Tengah, yang merekrut para korban secara ilegal.
“Tersangka merekrut korban secara ilegal dengan menggunakan visa turis. Setelah sampai di Jerman, mereka diarahkan untuk mengajukan diri sebagai pencari suaka agar bisa mendapatkan izin tinggal sementara,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast pada Jumat (25/07/2025).
Kasus ini menarik perhatian karena TGS menggunakan metode yang telah pernah ia terapkan sebelumnya.
Ia meyakinkan calon korban dengan cerita sukses korban sebelumnya yang berhasil tinggal di Camp Suhl, Thuringen, sebuah tempat penampungan pencari suaka di Jerman.
Fakta ini membuat para korban semakin percaya dan tergoda.
Namun, di balik janji-janji tersebut, para korban tidak memiliki dokumen resmi sebagai calon pekerja migran.
Tidak ada ID dari Dinas Tenaga Kerja, tidak memiliki sertifikat kompetensi, bahkan jaminan sosial pun tidak dimiliki.
Padahal, keberadaan dokumen tersebut merupakan syarat legal untuk bekerja di luar negeri.
Para korban rela membayar antara Rp23 juta hingga Rp40 juta kepada TGS demi bisa berangkat ke negeri yang dijanjikan.
Sayangnya, impian mereka berubah menjadi mimpi buruk.
Polisi menjerat TGS dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Kombes Jules meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bujuk rayu calo atau perekrut ilegal. Keberangkatan ke luar negeri harus melalui jalur resmi dan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Fenomena perdagangan orang dengan kedok visa turis memang terus berkembang.
Modus ini kerap menyasar masyarakat desa yang minim akses informasi. Penegakan hukum seperti ini menjadi penting untuk membendung praktik serupa yang bisa merugikan lebih banyak korban.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana perdagangan orang yang berhasil diungkap oleh aparat.
Namun pertanyaannya, berapa banyak korban yang belum terungkap?