Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggasak barang dari rumah kosong di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, Lampung, berhasil dibekuk Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu.
Banuaterkini.com, WAY KANAN, LAMPUNG - Tersangka berinisial NS (26), warga setempat, diringkus tanpa perlawanan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Jumat (04/04/2025) dini hari.
Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Catur Hendro Sutejo, menyatakan bahwa pelaku diduga membobol rumah korban bernama Suprihatin, Kamis (03/04/2025), dengan melepas genteng dan mencongkel pintu belakang.
“Pelaku masuk dengan cara membongkar atap, lalu mencungkil pintu bagian belakang rumah saat dalam keadaan kosong,” ujar Catur, Senin (07/04/2025).
Dari dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, termasuk ponsel OPPO A12, uang tunai Rp 100.000 yang disimpan dalam celengan anak-anak, serta perangkat elektronik seperti speaker, lensa CCTV, dan router Wi-Fi.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga yang melihat pelaku di sekitar Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” jelas Catur.
Barang bukti yang diamankan meliputi kotak ponsel OPPO, celengan rusak bermotif Frozen, pisau, besi sepanjang satu meter, dan celana pendek bermotif garis abu-abu yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.