Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Banuaterkini.com, BANJARBARU - Laporan ini diajukan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Kota Banjarbaru, Rachmadi, melalui laman pengaduan resmi KPK RI.
Dalam laporan yang telah teregister dengan nomor A-20250301193 pada 3 Maret 2025 itu, Rachmadi menuding adanya penyalahgunaan dana hibah dari APBD Pemerintah Kota Banjarbaru sebesar Rp 22,3 miliar.
Menurutnya, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Pilkada di Banjarbaru tidak seharusnya berlangsung, penggunaan anggaran tersebut menjadi tidak sah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Pasca putusan MK dan DKPP yang menegaskan bahwa Pilkada di Banjarbaru tidak ada, penggunaan dana hibah tersebut menjadi permasalahan hukum. Karena itu, kami melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan ini ke KPK,” ujar Rachmadi, Rabu (05/03/2025).
Laporan ini menyoroti lima komisioner KPU Kota Banjarbaru, yakni Dahtiar (Ketua), Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto, dan Haris Fadhillah, yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana Pilkada.
Rachmadi menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk Pilkada yang seharusnya tidak terjadi ini telah menyebabkan kerugian bagi APBD Kota Banjarbaru.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi awal.
“Secara umum, laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan. Jika ada kekurangan, pelapor akan dimintai kelengkapan dokumen tambahan,” kata Tessa.