Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI).
Banuaterkini.com, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menjelaskan bahwa kedua anggota DPR tersebut diduga menerima sejumlah dana yang berasal dari program CSR BI.
"Kami sudah dari beberapa bulan yang lalu menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Modus Pemotongan Dana CSR
Rudi mengungkapkan modus yang digunakan dalam penyelewengan ini.
Dana CSR yang seharusnya disalurkan sepenuhnya kepada pihak penerima justru dipotong untuk kepentingan lain.
"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," kata Rudi.
Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sebuah yayasan dalam kasus ini.
"Yayasan, ada yayasan yang kami duga tidak tepat untuk diberikan," tambahnya.
Penggeledahan Kantor Bank Indonesia
Sebagai bagian dari penyidikan, tim KPK menggeledah kantor Bank Indonesia di Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2024).