JPU Tuntut Pembunuh Sadis Ibu dan 2 Bocah di Desa Saring dengan Hukuman Mati

Banuaterkini.com - Selasa, 10 Januari 2023 | 10:21 WIB

Post View : 53

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Tanah Bumbu, dihadapan wartawan menjelaskan soal tuntutan hukuman mati kepada terdaksa pembunuhan sadis seorang ibu dan 2 anaknya di Desa Saring. Foto: Muaz.

Laporan: Muaz l Editor: Ghazali Rahman

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu menuntut seorang pembunuh sadis, Muhammad Iyan di Desa Saring, Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dengan hukuman mati.

Batulicin, Banuaterkini.com - Muhammad Iyan (21) merupakan tersangka pembunuhan sadis ibu dan 2 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batulicin, yang berlokasi di jalan Kodeco, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (09/01/2023).

Sidang penuntutan terhadap tersangka dipimpin Ketua Majelis Hakim, Satriadi bersama dua hakim anggota, Domas Manalu dan Fendi Setian.

Persidangan tuntutannya JPU Dari Kejari Tanah Bumbu, yang dipimpin Kasi Intelijen, Riski Purbo Nugroho bersama Jaksa Adieka.

JPU memberikan tuntutan hukuman mati terhadap tersangka Iyan yang telah menghilangkan nyawa ibu rumah tangga Nor Laila (36) beserta dua orang anaknya yang masih berumur 4 dan 6 tahun.

“Tadi sudah kita sampaikan dalam tuntutan, yang pertama salah satunya kita melakukan tuntutan mati, pertama perbuatan terdakwa menghilangkan satu generasi, yang kedua dilakukan terdakwa secara sadis,” ujar Riski Purbo Nugroho yang sapaan akrabnya Riski saat diwawancarai sejumlah awak media usai sidang.

Suasana persidangan tersangka pembunuhan sadis Muhammad Iyan, yang ditutntut hukuman mati oleh JPU dari Kejari Tanah Bumbu. Foto: Muaz.

Riski melanjutkan, bahwa pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalahan saat melakukan pembunuhan sadis tersebut. 

Parahnya lagi pelaku tidak ada upaya untuk memohon maaf kepada keluarga korban. Kejadian ini tentu meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Kemudian tidak kami temukan juga, apakah terdakwa menyesali perbuatannya atau tidak, yang meringkan terdakwa tidak ada satupun yang meringkan terdakwa,” ujar Riski.

Kalau tadi, ujar Riski, berdasarkan fakta persidangan sebetulnya seorang masih bisa membatalkan niatnya mestipun dalam keadaan sakit hati, tapi tidak dilakukan.

Didepan terdakwa itu masih ada batas berupa tembok dan jendela, tapi malah melompat, menusuk dan lain-lain sebagainya.

“Jadi terdakwa atas nama Muhammad Iyan, sedangkan korban bernama Noor Lela, kemudian anaknya pertama bernama Nurmadinah, yang kedua atas nama Muhammad Fahri, ada dua anak yang nyawanya dirampas sekaligus Ibunya,” tandanya.

Perlu diketahui pada sidang penutupan ini ditunda majelis hakim dan Majelis Hakim akan melanjutkannya pada Senin 16 Januari 2023, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev