Kasus Juwita: Kuasa Hukum Desak Jumran Dihukum Mati

Redaksi - Rabu, 9 April 2025 | 20:38 WIB

Post View : 4

Kuasa Hukum keluarga jurnalis Juwita, Muhammad Pazri mendesak sidang pembunuhannya klien digelar secara terbuka (BANUATERKINI/Poros Kalimantan/Kelana)

Sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita yang melibatkan oknum anggota TNI AL, Kelasi I Jumran, segera digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN – Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum.

“Konsep terbuka itu artinya media boleh meliput secara langsung, bahkan live,” tegas Pazri, Selasa (08/04/2025).

Ia menilai keterbukaan persidangan penting sebagai bentuk akuntabilitas publik, demi keadilan dan kepercayaan masyarakat.

Tak hanya itu, Pazri mendesak agar dakwaan yang dijatuhkan pada tersangka tidak setengah-setengah.

Ia meminta Oditurat Militer menjatuhkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan sekadar juncto Pasal 338 KUHP.

“Ini bukan pembunuhan biasa. Ada perencanaan, ada alat bukti, dan semuanya terstruktur. Harapan kami, langsung dituntut pidana mati,” tegas Pazri.

Pihak Denpom Lanal Banjarmasin sebelumnya juga mengakui bahwa kasus ini memiliki unsur perencanaan.

Dandenpomal Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo menyatakan, hasil penyidikan menyimpulkan Jumran layak dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

“Fakta-fakta mendukung adanya pembunuhan berencana,” ujarnya.

Kuasa hukum keluarga juga menyampaikan beberapa langkah penting yang telah mereka dorong sejak awal penyidikan, seperti tes DNA untuk mengidentifikasi sperma yang ditemukan pada tubuh korban, pelacakan GPS, dan analisis CCTV untuk menguatkan rekonstruksi kejadian.

Untuk diketahui, Juwita (23), jurnalis media online asal Banjarbaru, ditemukan tewas pada 22 Maret 2025 di kawasan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka.

Di lokasi, tubuh korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya, namun warga yang menemukan jasad tersebut tidak melihat tanda-tanda kecelakaan.

Luka lebam di bagian leher dan hilangnya ponsel korban menambah kuat dugaan pembunuhan.

Kini publik menanti langkah tegas dari Pengadilan Militer. Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan secara transparan?

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Pramono-Rano Unggul, Partisipasi Pilkada DKI Capai Lebih dari 50%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev