Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum Bhayangkari berinisial HW di Palangka Raya telah memasuki tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).
Banuaterkini.com, PALANGKARAYA - HW diduga menipu Marliana, seorang penjual nasi kuning, dengan janji pengurusan izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp165 juta.
Marliana mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan hasil tabungannya sejak 2006.
Akibat penipuan ini, ia mengalami kesulitan finansial, terutama dalam membiayai pendidikan keempat anaknya.
"Saya sempat harus berutang untuk membiayai keperluan keempat anak saya sekolah," katanya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Penyidik sedang memeriksa beberapa saksi lagi. Setelah pemeriksaan selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujarnya, dikutip dari Kalteng.co
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Dikutip dari Antaranews.com, Polda Kalteng menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa memandang status terlapor sebagai istri anggota kepolisian.
Marliana berharap agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya melapor ke Polda Kalteng ini untuk meminta keadilan. Saya harap keadilan dapat ditegakkan bagi kami warga kecil," harapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum Bhayangkari dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi korban.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil.