KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Perkara di MA

Redaksi - Jumat, 9 Juni 2023 | 15:13 WIB

Post View : 64

KPK memeriksa staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Tri Mulyani Kamis (08/06/2023). Foto: BANUATERKINI/Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Tri Mulyani pada Kamis, 8 Juni 2023. Penyidik menyita dokumen terkait dugaan suap penanganan perkara di MA dari Tri Mulyani.

Jakarta, Banuaterkini.com - Juru Bicara KPK ALi Fikri, membenarkan bahwa pihak KPK telah melakukan penyitaan dokumen dari Tri Mulyani. 

"Dilakukan penyitaan dokumen dari yang bersangkutan (Tri)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (09/06/2023).

Ali enggan memerinci dokumen yang disita. Kepada Tri, KPK juga mengulik kepergian Hasbi selama menjabat sebagai Sekretaris MA.

"Saksi juga dikonfirmasi mengenai penjelasan tentang surat penugasan dinas tersangka HH di beberapa tempat," ucap Ali, dikutip Banuaterkini.com.

Dikutip dari Medcom.id , KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Saat itu, Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya.

Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.

Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022.

Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.

Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.

Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.

Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Skandal Profesor ULM, Fauzan Minta Polisi Bertindak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev