Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor firma hukum Visi Law Office (VLO) milik mantan pegawai KPK Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donald Fariz.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (19/03/2025) ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa VLO diketahui pernah direkrut oleh SYL sebagai penasihat hukum.
KPK menduga pembayaran jasa hukum tersebut dilakukan menggunakan uang hasil korupsi.
"Visi Law Office ini direkrut oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu. Nah, kami menduga uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar jasa," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/03/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) untuk ditelusuri lebih lanjut.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menegaskan bahwa penggeledahan ini murni merupakan bagian dari proses hukum.
Ia menampik spekulasi publik bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas Febri Diansyah yang sebelumnya membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"KPK sedang menangani kasus TPPU SYL. Ini sangat penting untuk menelusuri ke mana saja uang mengalir, siapa yang menerima, siapa yang menikmati, dan dalam bentuk apa uang hasil korupsi di Kementan itu," ujarnya, Jumat (21/03/2025).
Diketahui, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang juga telah diperiksa sebelumnya dalam rangka penyidikan kasus ini.
KPK menyatakan akan terus mendalami kontrak antara SYL dan VLO, termasuk kemungkinan adanya titipan atau bentuk transaksi mencurigakan lainnya.