Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) pada periode 2022–2023.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Penyidik menyita uang senilai total Rp 62 miliar, terdiri dari Rp 22 miliar dalam bentuk deposito dan Rp 40 miliar yang ditemukan di dalam brankas.
“Penyitaan ini menjadi bagian penting dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PP. Detail mengenai asal uang ini masih dalam penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Jumat (03/01/2025).
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 80 miliar.
Proyek di Divisi EPC PT PP tahun 2022–2023 disebut sebagai fokus utama penyidikan.
Selain itu, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial DM dan HNN. Larangan tersebut telah diteruskan kepada pihak Imigrasi, guna memastikan proses hukum berjalan lancar.
Namun, pihak PT PP belum memberikan tanggapan resmi terkait penyidikan yang dilakukan KPK.
Hingga kini, KPK juga belum merinci kronologi dugaan korupsi maupun modus yang digunakan para tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam memberantas korupsi di perusahaan-perusahaan negara.
You cannot copy content of this page