RANS303 INDOSEVEN RANS303

KY Nilai Putusan PN Jakarta Pusat terkait Pemilu Kontroversial

Redaksi - Jumat, 3 Maret 2023 | 11:09 WIB

Post View : 48

Komisi Yudisial Republik Indonesia menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kredit Foto: Banuaterkini.

Laporan: Misbad l Editor: Ghazali Rahman

Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Jakarta, Banuaterkini.com - Menurut Juru Bicara KY, Miko Ginting, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.

Jadi, kata Miko, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain.

Seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan.

"Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangan pers yang diterima Banuaterkini.com, Jumat (03/03/2023) 

Dikatakan Miko, salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi.

"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya ramai diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Primam yang menghukum KPU sebagai tergugat untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (02/03/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Namun, lanjut Miko, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum.

Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," pungkas Miko.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev