Laporan: Ariel Subarkah
Ketidakhadiran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro memantik kritik banyak kalangan. Salah satu kritik disampaikan mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Pramono Harahap.
Jakarta, Banuaterkini.com - Menurut Yudi Pramono Harahap, ketidakhadiran Firli Bahuri menemui penyidik Polda Metro adalah tindakan memalukan.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pemerasan yang dialami eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo belum lama tadi.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak , panggilan dilayangkan ke Firli dalam kapasitasnya saksi.
"Insiden mangkirnya Firli Bahuri Ketua KPK, pada Jumat lalu sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum," kata Yudi seperti dikutip dari Kompas, Senin (23/10/2023).
Yudi mengatakan, Firli Bahuri sudah tidak memiliki alasan lagi untuk mangkir dari pemanggilan sebagai saksi.
Ia menyebut, surat panggilan kedua kepada Firli Bahur oleh Polda Meteo Jaya sudah diberikan dan diumumkan kepada publik.
Adapun, Yudi menyampaikan pimpinan KPK bukan hanya memberikan keterangan ketidakhadiran Firli melainkan harus menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
"Kalau Pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silakan saja, tapi Firli datang wajib," tuturnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Firli Bahuri tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini karena sudah memiliki agenda lain.
Dia mengatakan, Firli telah mengirimkan surat dan meminta pemeriksaan ditunda ke penyidik dengan tembusan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Editor: Ghazali Rahman