Polisi Resmi Selidiki Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar, Ini Kata Fauzan Ramon

Redaksi - Kamis, 22 Mei 2025 | 16:05 WIB

Post View : 49

Pengacara senior dan Dosen STIHSA Banjarmasin, Fauzan Ramon, menyebutkan nilai kerugian yang diderita kliennya mencapai Rp1,3 miliar. (BANUATERKINI/Istimewa)

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar, yang dilaporkan oleh Dra. Agustin Jumaidah, akhirnya memasuki babak baru. Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi telah meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan setelah hampir tujuh bulan sejak laporan dilayangkan.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN — Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SP.sidik/115.f-4.3/V/RES/1.11/2025/Ditreskrimum itu ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kalsel.

SPDP ini juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel sebagai bentuk pemberitahuan resmi atas dimulainya proses penyidikan.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyidikan dimulai pada tanggal 14 Mei 2025.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana.

Peristiwa Terjadi Sejak Januari 2023

Dugaan tindak pidana ini disebutkan terjadi pada Januari 2023 di wilayah Kota Banjarbaru.

Meski kronologi rinci belum dipublikasikan secara lengkap, berbagai sumber menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan sengketa keuangan antara pelapor dan pihak terlapor yang berinisial RF.

Laporan polisi atas perkara ini telah diajukan oleh Agustin Jumaidah pada 17 Oktober 2024 dengan nomor registrasi LP/B/118/X/2024/SPKT/Polda Kalimantan Selatan.

Sejak saat itu, proses hukum terus berjalan hingga akhirnya polisi menetapkan status perkara ini naik ke tingkat penyidikan.

Pengacara: Langkah Polisi Adalah Titik Terang

Kuasa hukum pelapor, Dr. H. Fauzan Ramon, SH., MH., menyatakan apresiasinya terhadap pihak kepolisian.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Banuaterkini.com, advokat senior Fauzan Ramon yang juga Ketua Umum YLKI Kalsel ini menilai langkah kepolisian sebagai bentuk keseriusan dalam menangani laporan kliennya.

“Kami mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan aparat Kepolisian. Ini menunjukkan bahwa laporan klien kami benar-benar ditangani dengan serius,” ujar Fauzan.

Ia menambahkan bahwa tim hukumnya akan terus mengawal proses penyidikan ini sampai tuntas.

“Pada 14 Mei kemarin, klien saya sudah menerima SPDP dari pihak kepolisian. Kami berharap langkah ini menjadi titik terang bagi klien kami dalam mencari keadilan,” tambahnya.

Sudah Ada Putusan Perdata yang Kuatkan Dugaan

Sebagai catatan penting, kasus ini sebelumnya juga telah disidangkan di ranah perdata.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banuaterkini.com, Pengadilan Tinggi Banjarmasin telah memutus perkara banding dengan nomor 67/Pdt.G/2024/PN BJB.

Putusan yang dibacakan pada 5 Mei 2025 tersebut menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Banjarbaru tertanggal 6 Februari 2025.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak permohonan banding yang diajukan pihak tergugat RF, yang kini juga menjadi terlapor dalam perkara pidana ini.

Kerugian Ditaksir Capai Rp1,3 Miliar

Meski penyidik belum mengumumkan secara resmi besaran kerugian, informasi dari dokumen perdata yang telah inkrah mengindikasikan bahwa nilai kerugian akibat dugaan penipuan dan penggelapan oleh RF mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

"Nilai kerugian klien saya mencapai Rp1,3 miliar," ungkap Fauzan.

Nilai ini berkaitan dengan transaksi yang menjadi pokok sengketa antara pelapor dan terlapor.

Fuazan Ramon menegaskan bahwa mereka akan terus mendorong proses hukum untuk mengungkap seluruh fakta.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan,” tegas Fauzan yang juga Dosen STIHSA Banjarmasin ini.

Perkembangan Selanjutnya

Dengan diterbitkannya SPDP, proses penyidikan kini menjadi fokus utama.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel diharapkan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta terlapor.

Masyarakat pun diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Redaksi Banuaterkini.com akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus ini untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan terpercaya. 

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Komisi III DPR Dukung Polda Kalsel Investigasi Kasus Tewasnya TKA China di PT SDE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev