Polri kembali mencetak prestasi besar dalam upaya memberantas peredaran narkotika nasional. Melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, jaringan narkoba lintas Kalimantan-Sulawesi yang diduga kuat berafiliasi dengan gembong narkotika internasional Fredy Pratama berhasil dibongkar.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Dalam operasi ini, ribuan butir ekstasi dan hampir sembilan kilogram sabu berhasil diamankan dari empat tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Kelana Jaya menyampaikan bahwa pihaknya menangkap empat orang tersangka berinisial SP, HM, MF, dan MS yang berperan sebagai kurir dan pengedar dalam jaringan tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap jalur distribusi narkotika dari Kalimantan menuju Sulawesi.
Dalam operasi ini, polisi menyita 8.711,83 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.
Barang haram tersebut diduga hendak diedarkan ke berbagai wilayah di Sulawesi melalui jalur darat dan laut.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi memiskinkan jaringan narkoba, tidak hanya menghentikan peredaran, tetapi juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Kombes Pol. Kelana Jaya, Selasa (29/04/2025).
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimum Rp13 miliar.
Fredy Pratama, sosok yang diduga mengendalikan sindikat ini, dikenal sebagai salah satu bandar narkoba terbesar di Asia Tenggara yang saat ini menjadi buronan internasional.
Polri memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar seluruh jaringan yang masih berafiliasi dengan Fredy Pratama.
Operasi ini sekaligus menunjukkan konsistensi Polri dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika transnasional yang selama ini menyusup ke berbagai wilayah Indonesia.