Satpol PP Garut Ngaku Bikin Video Dukungan Gegara Diajak Senior

Redaksi - Sabtu, 13 Januari 2024 | 21:48 WIB

Post View : 23

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pemeriksaan anggota Satpol PP Garut diduga tidak netral dalam pemilu. Foto: BANUATERKINI/ANTARA/Feri Purnama.

Laporan: S Sugandhi

Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang beberapa waktu lalu viral karena menyatakan dukungan melalui sebuah video mengaku melakukan hal itu karena diajak seniornya di Satpol PP Garut.

Garut, Banuaterkini.com - Hal tersebut terungkap setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan sementara terhadap beberapa anggota Satpol PP Garut.

Diketahui, sebelumnya beredar luas dan menjadi viral setelah tayangan sejumlah anggota Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan secara terbuka terhadap salah satu pasangan Prabowo-Gibran.

Video yang beredar tersebut memperlihatkan para anggota Satpol PP berseragam lengkap mengucapkan kata-kata dukungan dengan memperlihatkan gambar Gibran.

Belakangan, pengakuan Bupati Garut, seluruh anggota Satpol PP yang ada dalam video yang beredar tersebut langsung dinonaktifkan tanpa menerima gaji selama tiga bulan.

Meski sudah mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, sejumlah kalangan menilai ada pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan para anggota Satpol PP.

Oleh sebab itu, Bawaslu Garut langsung bertindak untuk memeriksa para pihak yang terlibat dalam video dukungan tersebut. 

Menurut Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, pengakuan anggota Satpol PP mereka melakukan hal itu lantaran diajak salah seorang seniornya.

"Iya mereka cuma diajak sama Pak Cecep, karena senioritas (di Satpol PP)," kata Ahmad Nurul Syahid, dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (13/01/2024).

Ia menuturkan, anggota Satpol PP Garut yang membuat video dukungan terhadap cawapres nomor 2 itu sudah masuk statusnya menjadi temuan Bawaslu Garut dan dilakukan pembahasan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Garut.

Tindak lanjut dari pembahasan Gakkumdu itu, kata dia, maka Bawaslu Garut melakukan pemanggilan terhadap seluruh anggota Satpol PP Garut untuk dimintai keterangan alasan membuat video tersebut.

Ia mengungkapkan berdasarkan pengakuan anggota Satpol PP yang sudah diperiksa alasannya karena diajak oleh temannya anggota Satpol PP Garut bernama Cecep yang saat ini bersangkutan belum menjalani pemeriksaan di Bawaslu.

"Sementara ini yang mengajak teman-temannya bikin video, mungkin nanti setelah beres semua dipinta keterangan lebih jelasnya," katanya.

Ia menyampaikan anggota Satpol PP Garut yang terlibat dalam video pernyataan tidak netral dalam pemilu itu berjumlah 13 orang, semuanya dipastikan akan menjalani pemeriksaan karena ada unsur pidana pemilu.

Pemeriksaan anggota Satpol PP Garut itu, kata dia, dilakukan secara bertahap, dan saat ini belum selesai dan masih ada seorang anggota Satpol PP Garut yakni bernama Cecep yang akan diagendakan pemeriksaannya Senin (15/01/2024).

Sebelumnya, kata Ahmad, Bawaslu Garut pada Jumat (12/01/2024) memanggil empat orang anggota Satpol PP Garut termasuk Cecep untuk menjalani pemeriksaan terkait netralitas pemilu.

Namun, menurut Ahmad karena waktu pemeriksaan tidak dapat diprediksi, kemudian diselang dengan waktu ibadah Jumatan, sehingga waktu untuk memeriksa Cecep terlambat, kemudiam dia bersama kuasa hukumnya pulang, dan diagendakan kembali Senin (15/01/2024).

"Tinggal Pak Cecep saja yang belum, kita agendakan hari Senin," katanya.

Bawaslu Garut berdasarkan hasil keputusan dengan Sentra Gakkumdu mempersangkakan pelaku pembuatan video tersebut dengan dua pasal yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Editor: Ghazali Rahman

Baca Juga :  26 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Imlek 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev