Sepekan, Polres Banjar Ungkap Kasus Narkoba hingga Pengeroyokan

Redaksi - Senin, 21 April 2025 | 16:17 WIB

Post View : 1

Kapolres Banjar AKBP Dr Padli saat memaparkan keberhasilan jajarannya mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya. (BANUATERKINI/Humas Polres Banjar)

Dalam sepekan terakhir, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Banjar berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan ini, sebanyak 13 tersangka diamankan terkait kasus peredaran narkoba, pencurian, dan pengeroyokan. 

Banuaterkini.com, MARTAPURA - Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menjelaskan bahwa delapan dari total tersangka yang ditangkap terlibat dalam peredaran narkoba.

Mereka ditangkap berdasarkan lima laporan polisi yang masuk dalam rentang waktu satu minggu terakhir.

“Delapan tersangka ini merupakan pengedar. Saat ini masih kami dalami asal-usul barang haram yang mereka edarkan, meski belum terindikasi sebagai bagian dari jaringan besar,” ujar AKBP Fadli, dalam konferense pers Senin (21/04/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 15,84 gram sabu, tiga butir ekstasi, tiga unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp123 juta, serta sejumlah perhiasan emas seperti cincin, gelang, kalung, dan anting.

Sementara itu, dalam kasus pencurian, dua pelaku berhasil diringkus.

Salah satu pencurian terjadi di Desa Sungai Jati, Kecamatan Mataraman, di mana tersangka menyatroni rumah kosong saat pemilik sedang berada di kebun.

Motif pelaku diketahui karena desakan ekonomi.

Dalam kasus lain, seorang pria berinisial K (35), warga Desa Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut, mencuri sepeda motor Honda PCX dari sebuah mess dengan menggunakan kunci duplikat.

Aksinya terendus dan pelaku berhasil diamankan.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Sungai Tabuk.

Kejadian ini dipicu saat korban menegur sekelompok orang yang sedang pesta minuman keras.

Tiga pelaku tak terima ditegur, lalu mendatangi rumah korban dan melakukan aksi pengeroyokan hingga korban mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal berbeda sesuai tindak kejahatannya. Untuk kasus narkoba dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Kasus pencurian dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan kasus pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap semua bentuk kejahatan di wilayah Banjar. Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap AKBP Dr Fadli. 

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Indra Jaya
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Kapolda Kalsel Pastikan Proses Tegas Penyelewengan BBM Bersubsidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev