Soal Putusan MK, Denny Indayana: Keadilan dan Moral Konstitusi Dipaksa Mati

Ariel Subarkah - Rabu, 17 Januari 2024 | 06:44 WIB

Post View : 50

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menyebut putusan MK membuat keadilan dan moral konstitusi dipaksa mati. Foto: BANUATERKINI/Wartakota.

Laporan: Ariel Subarkah

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof Denny Indrayana menyebut, putusan MK yang menolak gugatan soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ia ajukan bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

Jakarta, Banuaterkini.com - Menurut Denny cs, putusan 90/PUU-XXI/2023 (“Putusan 90”) yang dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengubah makna Pasal 169 huruf q UU Pemilu dan telah menjadi pintu masuk bagi Gibran Rabuming Raka untuk maju menjadi Cawapres pasangan calon Nomor Urut 02, tidak terbantahkan telah dihasilkan melalui pelanggaran etika yang berat.

"Pembiaran atas intervensi yang terjadi selama pemeriksaan Putusan 90 tidak bisa dibiarkan begitu saja dan berdampak kepada Pilpres 2024," kata Denny Indrayana, dalam keterangan pers yang diterima Banuaterkini.com, Rabu (17/01/2024) sore.

Dikatakan, paslon Prabowo-Gibran nyata dan terang tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai Paslon Capres-Cawapres.

Sangat urgen kemudian untuk meminta kepada MK agar berani memberikan putusan yang progresif melalui pengujian Putusan 90 melalui mekanisme uji formil.

Atas dasar itu, Prof. Denny Indrayana bersama koleganya, Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, mengajukan Uji formil terhadap pembentukan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah ditafsirkan dengan tidak adil dan melanggar etik oleh Putusan MK.

"Namun, sayangnya MK tak menyambut baik permohonan tersebut dengan menolak pengujian yang diajukan oleh kami sebagai Pemohon," tulis Denny Cs.

Seharusnya, lanjut Denny, kita masih memiliki kesempatan untuk menyelamatkan demokrasi dan Pemilu 2024 yang lebih konstitusional.

Semestinya MK memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan menyelamatkan demokrasi melalui dikabulkannya permohonan uji formil yang kami ajukan.

Tapi, lanjut Denny, sangat disayangkan kemudian MK tidak mau bahkan tidak berani mengoreksi skandal Mahkamah Keluarga-gate yang mencoreng demokrasi dan konstitusi.

Lebih lanjut, Zainal Arifin Mochtar menambahkan, bahwa putusan yang dikeluarkan MK tersebut akan menjadi sumber persoalan dalam beberapa hal.

Pertama, ujar Zainal, MK jangankan menegakkan hukum, menegakkan UU saja tidak.

Padahal, ujarnya, ada kesempatan untuk melakukan terobosan untuk penegakan hukum dan UU, tetapi keduanya tidak dilakukan. MK membiarkan ruang kosong yang belum diisi dengan alasan yang terlalu sederhana.

Kedua, ucap Zainal, MK melanjutkan kondisi ketidakjelasan konstitusional salah satu kandidat, dan itu bom waktu yang kembali akan menjadi ujian di permohonan lanjutannya termasuk sengketa pilpres.

Zainal dan tim pengacaranya mengaku sangat kecewa dengan putusan MK tersebut yang dianggap melakukan memaksa keadilan mati.

“Tidak ada yang bisa kami sampaikan selain kekecewaan atas putusan ini, atas kondisi yang terjadi di Pilpres 2024 ini. Keadilan konstitusi dipaksa mati, kalau begitu, kematian keadilan-keadilan lain pun tinggal menunggu waktu,” imbuh Kuasa Hukum kedua pemohon, M. Raziv Barokah. 

Secara hukum, terang Raziv, putusan ini harus diterima, karena tidak ada pilihan lain. Namun secara moral konstitusi, putusan ini sulit untuk diterima, kondisi pelanggaran konstitusi yang vulgar ini tidak dapat diterima dari sudut pandang moralitas-etik konstitusi.

Sangat disayangkan, MK tetap membiarkan keberlakuan norma hukum yang menjadikan Gibran Rakabuming selaku calon Wakil Presiden lolos melalui Putusan yang melanggar etika.

"Perubahan ketentuan Pasal 129 huruf q UU Pemilu walaupun jelas cacat secara etika mau tidak mau tetap dibiarkan berlaku di kalangan masyarakat karena MK tetap tidak mau membatalkannya melalui Putusan 145/PUU-XXI/2023," pungkasnya.

Editor: Ghazali Rahman

Baca Juga :  Heboh! Penemuan Jasad Pria asal Paser Kaltim sudah Membusuk di Banjarbaru

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev