Kasus keracunan massal pelajar di Martapura, Kabupaten Banjar, akibat dugaan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan tajam. LBH Borneo Nusantara (LBH BN) menyerukan evaluasi total dan langkah hukum atas kelalaian yang terjadi.
Banuaterkini.com, MARTAPURA — Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH BN) Banjarbaru–Martapura meminta pemerintah daerah dan pusat segera melakukan audit total terhadap sistem keamanan pangan sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi tragedi yang menimpa puluhan pelajar di Kabupaten Banjar yang diduga mengalami keracunan dari menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (09/10/2025).
Diketahui, sedikitnya 75 siswa dari beberapa sekolah, termasuk SMA IT Assalam, MTs As-Salam, SD Muhammadiyah, dan SDN 1 Pesayangan, mengalami gejala keracunan seperti mual, muntah, dan pusing usai menyantap makanan program MBG.
Sebagian besar kini dirawat di RSUD Ratu Zalecha Martapura.
Direktur LBH BN Ahmadi, menilai kasus ini adalah peringatan keras agar pemerintah tidak mengabaikan aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan program nasional.
“Keracunan anak sekolah bukan insiden biasa. Ini menunjukkan ada celah besar dalam sistem pengawasan dan distribusi makanan MBG,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima Banuaterkini.com, Jumat (10/10/2025).
Menurut Ahmadi, kelalaian pihak penyelenggara maupun vendor katering bisa dijerat pasal pidana maupun perdata.
Ia menyebut Pasal 359 dan 360 KUHP, serta UU Perlindungan Konsumen, yang menegaskan tanggung jawab hukum bagi pelaku usaha yang lalai menjamin keamanan pangan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia yang juga pendiri LBH BN, Dr. Muhammad Pazri, menyebut insiden ini sebagai alarm nasional.
“Pemerintah harus segera mengevaluasi sistem keamanan pangan sekolah di seluruh Indonesia. Jangan tunggu korban berikutnya,” tegas Pazri.
Dr. Pazri juga mendorong dibentuknya Protokol Keamanan Pangan Sekolah Nasional dan satuan pengawasan independen yang melibatkan ahli gizi, masyarakat sipil, serta lembaga hukum.
Dalam pernyataannya, LBH BN mengajukan lima langkah darurat untuk mencegah kejadian serupa, yaitu perlunya audit rantai distribusi MBG, pemeriksaan forensik pangan oleh BPOM, pembinaan ketat vendor, jaminan hak korban, dan pendidikan keamanan pangan di sekolah.
LBH BN juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban dan melakukan pengawasan bersama masyarakat agar tragedi serupa tidak terulang.
“Kami tidak mencari siapa yang salah, tapi bagaimana memastikan anak-anak tidak lagi menjadi korban dari kelalaian,” pungkas Ahmadi.