Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada mengeluarkan peringatan keras, bahwa Polri akan memiskinkan dan melumpuhkan kekuatan finansial para bandar narkoba tanpa kompromi.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Langkah ini ditempuh melalui penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai senjata untuk merebut seluruh aset hasil kejahatan narkoba.
Tak main-main, Polri telah menyita aset bernilai fantastis—Rp 869,7 miliar—dari tiga kasus besar jaringan narkoba internasional yang melibatkan pelaku dengan inisial FP, HS, dan H.
Operasi besar ini merupakan bukti nyata Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menghancurkan peredaran narkoba hingga ke akarnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang untuk para bandar narkoba bersembunyi di balik hasil kejahatan mereka,” tegas Komjen Pol. Wahyu Widada.
Dengan TPPU, imbuhnya, pihaknya akan melucuti aset dan kekayaan mereka, memberikan efek jera yang nyata dan menghentikan laju kejahatan narkoba.
Langkah agresif ini mempertegas sikap Polri dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat dan memberikan efek jera yang besar bagi jaringan narkoba.
Polri siap melanjutkan upaya penyitaan aset dan pengawasan ketat demi memutus rantai bisnis haram ini dari hulu hingga hilir.