Di tengah perbincangan publik soal besaran pajak daerah, BPKPAD Kota Banjarmasin memastikan seluruh kebijakan pajak di kota ini berjalan sesuai aturan dan petunjuk pemerintah pusat.
BANJARMASIN – Kepala BPKPAD, Edy Wibowo SE menyebut, seluruh jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah sudah memiliki batas dan standar yang tidak boleh dilampaui.
“Baik pajak parkir, hotel, restoran, hiburan, reklame, hingga PBB — semuanya sudah ditentukan pusat,” jelasnya, Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Banjarmasin hanya menjalankan kebijakan fiskal berdasarkan peraturan yang diturunkan dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
“Kalau kita tidak melaksanakan kebijakan pusat itu, justru daerah yang disalahkan,” katanya.
Edy juga menyoroti bahwa setiap proses pendataan hingga penagihan pajak dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.
Bahkan, bila wajib pajak keberatan, sudah ada mekanisme penyelesaiannya.
“Kami juga punya kebijakan stimulus atau keringanan bagi masyarakat dengan ekonomi lemah. Itu semua diatur agar tidak membebani warga,” imbuhnya.
Mengenai kemungkinan penghapusan jenis pajak tertentu, Edy menilai hal itu bukan kewenangan daerah.
“Kalau pusat menghapuskan pajak, ya tinggal menunggu skema subsidi atau transfer dana dari pusat ke daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, PAD Banjarmasin masih sangat bergantung pada sektor pajak, sehingga kepatuhan terhadap aturan pusat menjadi hal penting bagi stabilitas keuangan daerah.