BPKPAD: Semua Pajak Daerah di Banjarmasin Sudah Sesuai Aturan Pusat

Redaksi - Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:30 WIB

Post View : 1

Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo, saat menjelaskan sistem pajak daerah yang mengikuti aturan pusat. (BANUATERKINI/Foto: Junaidi Nasri)

Di tengah perbincangan publik soal besaran pajak daerah, BPKPAD Kota Banjarmasin memastikan seluruh kebijakan pajak di kota ini berjalan sesuai aturan dan petunjuk pemerintah pusat.

BANJARMASIN – Kepala BPKPAD, Edy Wibowo SE menyebut, seluruh jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah sudah memiliki batas dan standar yang tidak boleh dilampaui.

“Baik pajak parkir, hotel, restoran, hiburan, reklame, hingga PBB — semuanya sudah ditentukan pusat,” jelasnya, Jumat (17/10/2025).

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Banjarmasin hanya menjalankan kebijakan fiskal berdasarkan peraturan yang diturunkan dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

“Kalau kita tidak melaksanakan kebijakan pusat itu, justru daerah yang disalahkan,” katanya.

Edy juga menyoroti bahwa setiap proses pendataan hingga penagihan pajak dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.

Bahkan, bila wajib pajak keberatan, sudah ada mekanisme penyelesaiannya.

“Kami juga punya kebijakan stimulus atau keringanan bagi masyarakat dengan ekonomi lemah. Itu semua diatur agar tidak membebani warga,” imbuhnya.

Mengenai kemungkinan penghapusan jenis pajak tertentu, Edy menilai hal itu bukan kewenangan daerah.

“Kalau pusat menghapuskan pajak, ya tinggal menunggu skema subsidi atau transfer dana dari pusat ke daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, PAD Banjarmasin masih sangat bergantung pada sektor pajak, sehingga kepatuhan terhadap aturan pusat menjadi hal penting bagi stabilitas keuangan daerah. 

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini.com 2025

Halaman:
Baca Juga :  Buka Puasa di Polda Kalsel, UNUKASE Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev