Laporan: Misbad
Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal memiliki dua kabupaten baru. Dua daerah yang sedang dalam proses pengusulan untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut adalah Kabupaten Gambut Raya dan Kabupaten Kambatang Lima.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Hingga saat ini, provinsi yang memiliki luas wilayah 38.744,23 km persegi itu, memiliki 11 kabupaten, 2 kota, 153 kecamatan, 144 kelurahan dan 1.864 desa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga tahun 2022, jumlah penduduk Kalsel adalah 4.122.576 jiwa.
Dari 11 Kabupaten dan Kota yang ada di Kalsel, ada dua Kabupaten yang dikabarkan melakukan pemekaran wilayah, yaitu Kabupaten Banjar dan Kabupaten Kotabaru.
Rencana pemekaran dari kedua kabupaten tersebut dianggap cukup beralasan. Pasalnya, keduanya dipandang memiliki wilayah yang cukup luas.
Kabupaten Banjar sendiri memiliki luas mencapai 4.668, 50 km persegi, yang terdiri dari 20 Kecamatan, 277 Desa dan 13 Kelurahan.
Sementara, Kabupaten Kotabaru memiliki luas 9.422,46 km persegi, dengan 21 kecamatan dengan 198 desa dan 4 kelurahan.
Tuntutan pemekaran DOB Kabupaten Gambut Raya yang masuk dalam wilayah Kabupaten Banjar, sebenarnya sudah muncul sejak tahun 1998 silam.
Sedangkan, usulan pemekaran Kabupaten Kambatang Lima dari Kabupaten Kotabaru mulai muncul sekitar tahun 2015.
Kambupaten Gambut Raya memiliki luas wilayah sekitar 50.180 km persegi atau sekitar 50.180 hektare. Daerah ini terdiri dari 6 kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur serta memiliki 87 desa dan 5 kelurahan dengan jumlah penduduk sudah lebih dari 300 ribu jiwa.
Sedangkan Kabupaten Tanah Kambatang Lima memiliki luas 7.013,75 hektare dan memiliki 109 desa.
Kabupaten Kotabaru terdiri dari 12 kecamatan, yaitu Kecamatan Kelumpang Barat, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kecamatan Kelupang Utara, dan Kecamatan Kelumpang Timur.
Usulan pemekaran Kabupaten Gambut Raya sendiri, sudah mendapatkan respon yang baik dari para pemangku kebijakan terkait.
"Alhamdulillah di Parlemen, nama Gambut Raya sudah masuk dalam daftar usulan pembentukan daerah otonomi baru," kata salah seorang inisiator Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris, kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023)
Dikatakannya, pada saat moratorium pemekaran daerah dibuka, Kabupaten Gambut Raya sudah siap menjadi kabupaten persiapan.
"Artinya Kabupaten Gambut Raya sudah menjadi kabupaten sendiri,” ungkap Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) itu.
Sekretaris Panitia Pelaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, pihaknya tinggal menunggu kelengkapan administratif berupa putusan musyawarah desa, persetujuan kepala desa dan Ketua BPD se wilayah Gambut Raya sebagaimana amanah Pasal 37 UU Nomor 23 tahun 2014.
“Berkas musyawarah desa sebenarnya sudah masuk sekitar 70% an dari jumlah 87 desa dari 6 kecamatan yang akan melebur menjadi Kabupaten Gambut Raya,” ungkap Aspihani.
Menurut dia, pada saat semua dokumen musyawarah desa sudah terkumpul, pihaknya akan segera menyampaikan berkas tersebut ke DPRD dan Bupati Banjar untuk mendapatkan persetujuan.
“Kalau DPRD dan Bupati menyetujuinya, dokumen tersebut akan kami lanjutkan ke Pemerintah Provinsi Kalsel untuk mendapatkan rekomendasi. Sehingga dirasa sudah lengkap baru berkas dalam bentuk proposal akan kita sampaikan ke Depdagri, Komite I DPD RI dan DPR RI Komisi II,” imbuh Aspi.
Berbeda dengan usulan Gambut Raya perjuangan yang sudah berlangsung sejak 25 tahun lalu, meski baru berjalan 5 tahun usulan pemekaran Kabupaten Tanah Kambatang Lima, secara administratif sudah lengkap tinggal menunggu moratorium pemekaran dibuka.
“Hampir semua persyaratan untuk pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima sudah lengkap," papar Dosen Uniska MAB ini.
Dikatakan, luas wilayah minimal Kabupaten Kambatang Lima 7.013,75 hektare atau setengah dari luas wilayah Kabupaten Kotabaru yang mencapai 13.044 hektare.
Menurut Ketua Tim Percepatan Pemekaran Kabupaten Kambatang Lima, Rabbiansyah, kelengkapan berkas administratif bisa tuntas dengan cepat berkat dukungan seluruh perangkat desa, termasuk dukungan dari Bupati dan DPRD Kotabaru.
"Oleh sebab itu, Kabupaten Tanah Kambatang Lima sangat layak untuk diusulkan pemekaran,” tutur Rabbiansyah yang juga Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, H. Suripno Sumas menuturkan, bahwa luas wilayah Kabupaten Tanah Kambatang Lima sudah mencukupi dan syarat yang disyaratkan Undang-undang juga sudah hampir lengkap, tinggal melengkapi syarat lainnya.
“Dari beberapa indikator sudah lengkap, ada beberapa yang sudah terlaksana dan menyisakan dari segi administrasi persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur Kalimantan Selatan saja," ujarnya.
Suripno yang juga aktor pencetus Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini berharap, tim Kabupaten Tanah Kambatang Lima segera merampungkan permohonan agar dapat diusulkan ke pusat.
"Semoga semua persyaratan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Gambut Raya dan Kabupaten Tanah Kambatang Lima secepatnya dilengkapi, sehingga akhir tahun 2023 ini berkasnya sudah dapat masuk ke pusat dan kalau maratorium dibuka, kedua pemekaran kabupaten ini sudah dapat di usulkan menjadi daerah otonom baru," harapnya.
Editor: Ghazali Rahman