Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin semakin mengukuhkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Mohamad Ikramsyah, memaparkan sejumlah inovasi yang membuat proses pembuatan paspor kini menjadi lebih mudah dan cepat.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Menurut Ikramsyah, proses pengajuan paspor baru kini lebih simpel, dengan masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, dan salah satu dari Akte Lahir, Ijazah, atau Surat Nikah.
Ia menekankan pentingnya kesesuaian data pada dokumen-dokumen ini untuk memastikan kelancaran proses pengajuan.
“Proses perpanjangan paspor bagi yang sudah memilikinya bahkan lebih sederhana lagi. Cukup dengan melampirkan paspor lama dan e-KTP, prosesnya akan jauh lebih cepat,” ujarnya saat berbincang dengan RRI Banjarmasin di ruang kerjanya, Senin (05/08/2024).
Lebih lanjut, Ikramsyah menjelaskan bahwa pembuatan paspor biasanya memakan waktu sekitar 4 hari kerja, dengan biaya Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk e-paspor.
Bagi yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, tersedia layanan percepatan dengan biaya tambahan Rp 1.000.000, yang memungkinkan paspor selesai dalam satu hari.
“Pembayaran untuk seluruh layanan ini bisa dilakukan melalui Bank, Indomaret, dan platform online lainnya, sehingga semakin memudahkan dan membuat proses lebih transparan,” tambahnya.
Keunggulan e-paspor juga menjadi sorotan. Dilengkapi dengan chip, e-paspor tidak hanya menyimpan data dengan lebih aman dan valid.
Tetapi juga memberikan kemudahan bagi pemegangnya untuk mendapatkan visa ke Eropa dan negara-negara lainnya. Selain itu, pemegang e-paspor juga dapat menikmati fasilitas bebas visa ke Jepang.