Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin turut mengawal proses kerja sama antara PT Air Minum (AM) Bandarmasih dan Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) dalam pengembalian dana pelanggan senilai Rp3,6 miliar.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN — Penandatanganan MoU berlangsung di kantor Bandarmasih, Rabu (15/10/2025), dan menjadi simbol sinergi BUMD dengan lembaga hukum dalam menjaga kepercayaan publik.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt Direktur Utama PT AM Bandarmasih Syahrani bersama Direktur Perumda PALD Endang Waryono, serta disaksikan langsung oleh perwakilan Kejari Banjarmasin dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Endang menjelaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan tindak lanjut atas tagihan pelanggan PT AM Bandarmasih non-pelanggan PALD pada April–Mei 2024.
“Kami bersyukur Kejaksaan turut memfasilitasi agar proses ini berjalan tertib, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Endang.
Sejak Oktober 2024, pengembalian dana telah berjalan melalui loket Bandarmasih, PALD, serta kantor kelurahan.
Hingga akhir September 2025, Rp599 juta telah dikembalikan kepada 20.521 pelanggan. Sisanya, Rp3,6 miliar akan disalurkan langsung ke 144.528 pelanggan melalui sistem rekening otomatis.
Endang menyebut keterlibatan Kejaksaan memberi rasa aman bagi publik, mengingat proses pengembalian dana sering kali menimbulkan keraguan di lapangan.
“Kalau sampai Desember masih ada pelanggan yang belum menerima, dananya akan dititipkan di pengadilan,” terangnya.
Sementara itu, Plt Dirut PT AM Bandarmasih Syahrani menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh proses restitusi agar berjalan tepat sasaran.
“Kami hanya memfasilitasi agar dana itu benar-benar kembali ke pelanggan tanpa harus repot datang ke loket,” katanya.
Kehadiran Kejari dalam forum BUMD ini juga diapresiasi oleh sejumlah pejabat yang hadir.
Mereka menilai kolaborasi semacam ini bisa menjadi model pengawasan dan pelayanan publik yang efektif di tingkat kota.
Pengamat pemerintahan daerah menilai, keterlibatan aparat hukum dalam mendorong transparansi BUMD dapat meningkatkan Indeks Kepercayaan Publik (IKP) terhadap pelayanan air minum dan pengelolaan limbah di Banjarmasin.