RANS303 INDOSEVEN RANS303

Mulai 1 Mei KPU Banjar Buka Pendaftaran Caleg, Muhaimin: Persiapkan Persyaratan Lebih Awal

Redaksi - Sabtu, 29 April 2023 | 17:54 WIB

Post View : 83

Ketua KPU Banjar, Muhaimin, menghimbau agar Parpol segera menyiapkan dokumen persyaratan para caleg menjelang pendaftaran mulai 1-11 Mei 2023 mendatang. Foto; BANUATERKINI/Info Publik Kabupaten Banjar.
Laporan: Misbad l Editor: Ghazali Rahman
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal memulai tahapan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banjar mulai 1 Mei 2023. Oleh sebab itu, Ketua KPU Banjar, Muhaimin menghimbau agar pengurus partai politik (parpol) mempersiapkan dokumen persyaratan calon anggota legislatif (caleg) lebih awal.
 
Martapura, Banuaterkini.com - Ketua KPU Banjar Muhaimin menyampaikan hal itu saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengajuan Bakal Calon (Balon) anggota DPRD Kabupaten Banjar untuk pemilu tahun 2024, di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Jumat (28/04/2023).
 
Dikatakan Muhaimin, tujuan pelaksanaan Rakor tersebut adalah untuk menyampaikan sejumlah regulasi atau ketentuan yang mengatur tentang proses dan persyaratan pencalonan anggota legislatif.
 
”Kami menyampaikan berbagai materi terkait persiapan parpol menjelang pemilu, terutama yang berkaitan dengan pengajuan dokumen calon anggota DPRD pada 1-14 Mei 2024,” kata Muhaimin, dikutip Banuaterkini.com, Sabtu (29/04/2023) dari infoPublik.banjarkab.go.id.
 
Lebih lanjut, Muhaimin juga menyebutkan sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan lebih awal seperti KTP elektronik, legalisir ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), keterangan tidak dipidana dan lainnya lebih awal. 
 
Lebih lanjut, kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Banjar, Muhaimin juga mengharapkan dukungan pada seluruh tahapan proses pendaftaran caleg. 
 
"Kepada para stakeholder terkait dengan proses pencalonan untuk pemilu legislatif agar saling mendukung," pintanya. 
 
Muhaimin juga mengharapkan kepada seluruh pihak tahapan pendaftaran caleg untuk keperluan dokumen pendukung, agar bisa memberikan kemudahan dalam penerbitan dokumen-dokumen tersebut.
 
”Kami juga mengundang Bawaslu, TNI/Polri serta instansi terkait lainnya seperti Disdukcapil, RSUD Ratu Zalecha, Kesbangpol dan Disdik agar dapat memudahkan KPU dalam hal penerbitan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan syarat pengajuan maupun balon yang akan maju kontestasi politik pemilu 2024 sebagai calon legislatif,” pungkas dia. (MC Kominfo Kab. Banjar/Fuad/Khairin/Man).

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev