Pemekaran Dua Kabupaten Baru di Kalsel, Ini Keuntungan yang Bakal Dirasakan Masyarakat

Redaksi - Minggu, 14 Januari 2024 | 16:26 WIB

Post View : 117

Ilustrasi pemekaran wilayah di Indonesia. Foto: BANUATERKINI/Radar Muko-muko.

Laporan: Syauqi Azmi

Meski moratorium pemekaran daerah belum lagi dibuka Pemerintah Pusat, tetapi rencana pembentukan dua kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin mendekati kenyataan. Dua calon Daerah Otonomi Baru (DOB) itu adalah Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya.  Lalu, apakah keuntungan yang bakal dirasakan masyarakat jika kedua daerah tersebut berhasil dimekarkan menjadi DOB?

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Proses pemekaran ini melibatkan dua kabupaten induk yaitu Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Banjar.

Banyak kalangan memperkirakan, jika pemekaran kedua daerah tersebut terealisasi tak hanya akan menambah jumlah daerah otonom di wilayah Kalsel, tetapi lebih dari itu pemekaran Kabupaten Gambut Raya dan Tanah Kambatang Lima diperkirakan bakal meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dipastikan akan memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan dan pemerataan di Bumi Lambung Mangkurat ini.

Kabupaten Tanah Kambatang Lima

Tanah Kambatang Lima menjadi sorotan utama, karena merupakan pemekaran dari Kabupaten Kotabaru yang merupakan pulau berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Timur dan Sulawesi Barat.

Dikutip dari palpos.id, luas wilayah Tanah Kambatang Lima mencapai 1.863,43 hektar, meliputi 12 kecamatan dari 22 kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Kotabaru. 

Sejumlah warga menyampaikan dukungannya pada pembentukan Tanah Kambatang Lima beberapa waktu lalu. Foto: BANUATERKINI/Wartaniaga.com.

12 kecamatan yang tergabung di dalamnya adalah Kelumpang Selatan, Kelumpang Hilir, Kelumpang Hulu, Kelumpang Utara, Kelumpang Barat, Kelumpang Tengah, Pamukan Selatan, Pamukan Utara, Pamukan Barat, Hampang, dan Sampanahan.

Proses pemekaran Tanah Kambatang Lima ini sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD Kotabaru, yang telah menandatangani surat keputusan (SK) pemekaran. Tinggal menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kalsel saja lagi.

Persetujuan dari Pemerintah dan DPRD Kotabaru tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah setempat serius memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Tanah Kambatang Lima.

Kabupaten Gambut Raya 

Selain itu, Gambut Raya juga bersiap-siap menjadi DOB baru di Kalimantan Selatan. Daerah yang bakal memisahkan diri dari dari Kabupaten Banjar ini memiliki wilayah seluas 7.013,75 hektare. 

Kabupaten Gambut Raya terdiri dari enam kecamatan, yaitu Tatah Makmur, Aluh-aluh, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, dan Beruntung Baru.

Proses pemekaran Gambut Raya berlangsung cukup lama dimulai sejak tahun 1990-an. Terbaru, rencana pemekaran wilayah ini melibatkan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kalsel bersama Pusat Studi Kebijakan Kependudukan Universitas Lambung Mangkurat (ULM). 

Sejumlah tokoh pemekaran Kabupaten Gambut Raya saat beraudiensi dengan Bupati Banjar Saidi Mansyur beberapa waktu lalu. Foto: BANUATERKINI/Amnesia.com.

Meskipun secara resmi belum mendapatkan dukungan dari Pemerintah dan DPRD Banjar, rencana pemekaran terus ini terus dikomunikasikan dengan para pemangku kebijakan di wilayah Kabupaten Banjar, yang masih terkesan belum rela melepaskan 6 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar. 

Dukungan disampaikan oleh banyak tokoh publik dari berbagai kalangan mulai tokoh politik, para profesional, tokoh agama dan masyarakat di wilayah tersebut, termasuk dari Anggota DPD RI dan Anggota DPR RI dapil Kalsel.

Ketua Komite I DPD RI, Habib Abdurrahman Bahasyim bahkan menegaskan komitmennya untuk mendukung pemekaran Kabupaten Gambut Raya. 

"Usulannya Kabupaten Gambut Raya sudah masuk dalam proses pembahasan di Komite I DPD RI," ungkap Habib Abdurrahman yang akrab disapa Habib Banua belum lama tadi. 

Ketua DPRD Kalsel sendiri, H Supian HK, sekarang masih menjabat sebagai Ketua Umum Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, bersama Anggota DPRD Kalsel lainnya seperti H Supian HK, Gusti Abidinsyah dan Anggota DPRD Banjar M Yunani merupakan Penasehat dan Pengurus Harian Panitia Pemekaran Kabupaten Banjar.  

Didukung sejumlah akademisi, konsultan dan aktivis progresif seperti Dr MS Shiddiq, Ketua Umum Perhimpunan Pengacara dan Penasehat Hukum (P3HI) Aspihani Ideris yang bertindak sebagai Ketua dan Sekretaris Harian Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, serta dukugan luas dari masyarakat dan pemerintah daerah.

Berdasarkan penelusuran media ini, munculnya dua calon kabupaten baru ini didorong oleh kebutuhan akan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalsel. 

Saat ini, provinsi ini terdiri dari 11 kabupaten dan 2 kota. Pembentukan Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap keseimbangan pembangunan di seluruh provinsi.

DPRD Kalimantan Selatan Dukung Gambut Raya

Dukungan dari DPRD Kalimantan Selatan terhadap pembentukan Gambut Raya menjadi kunci penting dalam mewujudkan impian masyarakat setempat. 

Dukungan tersebut dapat dilihat dari dorongan DPRD Kalsel kepada Balitbangda Kalsel bersama ULM untuk melakukan kajian sebagai dasar pertimbangan yang kuat untuk mendukung keberlanjutan proses pemekaran ini.

Dengan luas wilayah mencapai 50.180 hektar, Kabupaten Gambut Raya memiliki potensi pembangunan yang relatif besar. Apalagi, wilayah ini berbatasan langsung dengan Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru yang merupakan Ibukota Provinsi Kalsel yang baru.

Diharapkan, dengan terbentuknya Kabupaten Gambut Raya bisa menjadi epistentrum pembangunan di Provinsi Kalsel, karena letaknya yang sangat strategis.  

Untuk diketahui, keenam kecamatan yang akan menjadi bagian dari kabupaten baru ini menawarkan beragam potensi sumber daya alam dan manusia yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Tantangan dan Harapan Menuju Pencabutan Moratorium

Meskipun proses pemekaran sudah mencapai tahap yang signifikan, Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya masih menunggu persetujuan pemerintah pusat.

Pencabutan moratorium pemekaran daerah menjadi faktor kunci yang akan membuka jalan bagi terbentuknya dua kabupaten baru ini.

Harus dipahami, bahwa pembentukan dua DOB ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga langkah strategis untuk menciptakan keseimbangan pembangunan di Kalsel. 

Dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan dukungan penuh dari DPRD Kalimantan Selatan, diharapkan kedua kabupaten baru ini dapat menjadi model pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Terlebih untuk mendukung penguatan Kalsel sebagai salah satu pintu gerbang menuju Ibukota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim.

Penguatan Dukungan dan Kebijakan

Pemilu 2024 yang sudah di depan mata, selain menjadi ajang kontestasi untuk memilih pemimpin dalam skala nasional maupun lokal, diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyaring para kandidat yang benar-benar berjuang untuk kesejahteraan masyarakat, salah satunya untuk memperjuangkan rencana pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya.

Untuk memaksimalkan dukungan terhadap pembentukan DOB, tak berlebihan rasanya bila publik di kedua wilayah ini, terutama Gambut Raya untuk menentukan pilihan kepada para calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Banjar yang benar-benar berpihak pada pemekaran daerah.

Perlu dicermati, siapa saja tokoh, baik yang sekarang menjabat maupun belum menjabat, yang tulus mendukung rencana pemekaran Gambut Raya.

Tidak hendak menyebut nama-nama populer yang secara terang benderang menolak bahkan mementahkan pemekaran Kabupaten Gambut Raya seperti Pangeran Khairul Saleh atau M Rifqi Nizhami Karsayuda.

Khairul Saleh sendiri adalah mantan Bupati Banjar dua periode, sedangkan Rifqinizhami adalah mantan Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan yang sekarang menyeberang menjadi Caleg DPR RI Partai Nasdem.

Ketua Harian Pemekaran Gambut Raya, Dr MS Shiddiq bersama sekretaris Aspihani Ideris dan tokoh pemekaran lainnya. Foto: BANUATERKINI/Istimewa

Di DPRD Kabupaten Banjar bahkan ada beberapa nama yang pada Pemilu 2024 ini mencalonkan diri lagi, secara implisit menyatakan menolak pemekaran Gambut Raya.

Mereka yang menyatakan menolak, bukan saja kurang memahami filosofi pertumbuhan penduduk, juga tak bisa memaknai arti demokrasi yang sejatinya untuk menciptakan pemerataan dan kesejahteraan.

Rasanya, hasil kajian Balitbangda Provinsi Kalsel dan Pusat Kajian Kebijakan ULM beberapa waktu lalu, yang menyatakan 6 kecamatan di wilayah Gambut Raya sangat layak berdiri sendiri, sudah lebih dari cukup sebagai alasan rasional dan politis, untuk memberikan dukungan penuh pada pemekaran Kabupaten Gambut Raya, tak terkeculali Tanah Kambatang Lima.

Peneliti Penuntutan Kabupaten Gambut Raya, Dr Taufik Arbain bahkan menegaskan bahwa hasil kajiannya sejalan dengan riset dari Balitbangda Provinsi Kalsel dalam studi kelayakan pemekaran Kabupaten Banjar untuk melahirkan Kabupaten Gambut Raya.

“Dari analisis kami dari aspek hukum, kependudukan, ekonomi, daya saing, produk domestik regional bruto (PDRB), hingga dinamika sosial politik, sangat layak jika Gambut Raya menjadi sebuah kabupaten,” kata Taufik Arbain dikutip dari jejakrekam.com, Jumat (31/12/2021) lalu.

Menurut dia, jika Gambut Raya menjadi kabupaten atau  baru atau daerah otonom, justru akan lebih maju bahkan tidak membebani daerah apalagi memiskinkan kabupaten induknya, yakni Kabupaten Banjar.

“Sebab, Kabupaten Banjar sebagai induknya justru memiliki sumber daya alam (SDA) di kawasan sendiri baik jasa perdagangan, pertambangan hingga perkebunan,” urai doktor lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Masih menurut Taufik, dalam riset yang dilakukan ia jelaskan, bahwa tuntutan pembentukan Kabupaten Gambut Raya terpisah dari Kabupaten Banjar bukan suara segelintir elit atau para penuntut, justru merupakan mayoritas keinginan dari enam kecamatan yang akan bergabung membentuk daerah otonom baru.

“Survei dari enam kecamatan yang akan bergabung ke Kabupaten Gambut Raya justru menyatakan 98 persen setuju dibentuk daerah otonom baru terpisah dari Kabupaten Banjar,” papar Taufik saat itu.

Semoga Allah menguatkan tekad dan semangat para pejuang pemekaran Tanah Kambatang Lima maupun Gambut Raya. Amin Ya Rabbal 'Alamin.

Editor: Ghazali Rahman

Baca Juga :  DJP Kalselteng dan TNI AL Perkuat Semangat Bela Negara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev