Pemkab HST Proaktif Rekam KTP Siswa Disabilitas

Banuaterkini.com - Kamis, 4 Mei 2023 | 07:26 WIB

Post View : 18

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Tengah membantu siswa melakukan perekaman KTP di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Kamis (04/05/2023). Foto: BANUATERKINI/Antaranews/Humas Disdukcapil HST.

Laporan: Misbad l Editor: Ghazali Rahman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten HST, Kalimantan Selatan (Kalsel), proaktif merekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi siswa Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Barabai.

Barabai, Banuaterkini.com - Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Disdukcapil HST, Herry Setiawan, awalnya Pemkab HST mendapatkan tembusan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan RI.

"Sasarannya adalah siswa dan siswi Sekolah Luar Biasa Negeri," kata Herry Setiawan di Barabai, Kamis (04/05/2023).

Seperti dikutip dari Antaranews.com, sesuai data tersebut, kata Herry, menyebutkan ada sebanyak 17 siswa dan siswi SLB-N Barabai yang sudah memenuhi usia wajib KTP, namun belum dilakukan perekaman.

Setelah mendapatkan data tersebut, Dinas Pendidikan Pemkab HST dan pihak sekolah menyandingkan data, ternyata terdapat 38 siswa yang belum merekam E-KTP.

"Namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi, maka terdapat 27 siswa dan siswi yang memang belum mendapatkan perekaman untuk KTP, sementara usia mereka telah memenuhi," ujar Herry. 

Usai memastikan validasi data itu, Pemkab HST bersama pihak sekolah mengajukan permohonan perekaman E-KTP secara proaktif dan maraton.

Herry mengungkapkan, Pemkab HST tidak hanya melaksanakan program "jemput bola" perekaman data KTP, namun menyisir anak berkebutuhan khusus yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran berjumlah 120 orang.

Dikatakan Herry, program tersebut merupakan kebijakan nasional dan HST melalui inovasi Pelayanan Kepada Masyarakat Penyandang Disabilitas (LAKASI).

"Apabila ada masyarakat baik usia sekolah maupun tidak, namun memiliki keterbatasan dalam hal ini misalnya disabilitas dan ODGJ, maka wajib dilaporkan agar memiliki dokumen kependudukan," pungkas Herry.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SLB-N Barabai Gajali Rahman mengapresiasi program LAKASI karena mewujudkan dan membantu pelajar disabilitas untuk mendapatkan hak yang sama.

Gajali menyatakan dokumen kependudukan tersebut sebagai modal bagi anak berkebutuhan khusus sebagai syarat mengikuti berbagai program sosial dari pemerintah.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev