PUPR Kalsel Sosialisasikan Aturan Baru Biaya Proyek Konstruksi

Redaksi - Kamis, 17 April 2025 | 15:49 WIB

Post View : 7

Plt. Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Bina Konstruksi, Muhammad Mustajab menegaskan pentingnya pemahaman tentang aturan perencanaan dan pelaksanaan proyek. (BANUATERKINI/Humas PUPR Kalsel).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar kegiatan “Sosialisasi Jasa Konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025” sebagai langkah nyata implementasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Banuaterkini.com, BANJARBARU - Acara yang berlangsung pada Senin (15/04/2025) di Aula Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan ini menjadi momentum penting dalam penyampaian regulasi terbaru terkait tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Materi utama dalam sosialisasi ini adalah penjelasan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 30/SE/Dk/2025.

Regulasi ini berfungsi sebagai panduan teknis dalam menghitung estimasi biaya konstruksi secara akurat dan sesuai standar nasional.

Plt. Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Bina Konstruksi, Muhammad Mustajab menyampaikan bahwa kegiatan merupakan pelaksanaan amanah undang-undang.

Tak hanya itu, katanya, kegiatan tersebut juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membina sektor konstruksi agar lebih transparan, efisien, dan profesional.

“Penting bagi para pelaku jasa konstruksi di daerah untuk memahami aturan ini secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan dan penganggaran proyek,” ujar Mustajab.

Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta yang terdiri dari perwakilan instansi teknis, kontraktor, konsultan, serta akademisi di bidang konstruksi.

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur di Kalimantan Selatan melalui tata kelola anggaran yang lebih tertib dan akuntabel.

Laporan: Siti Jalilatul Karimah
Editor: Indra Jaya
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Rumah Zakat Bantu Korban Puting Beliung Jajangkit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev