Laporan: Misbad l Editor: Ghazali Rahman
Untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas, Tim Seleksi (Timsel) mengundang putra-putri terbaik Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mengisi jabatan sebagai Calon Anggota Bawaslu Kalsel Periode 2023-2028.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Timsel menyampaikan hal itu saat konferensi pers, Sabtu (15/04/2023) di Banjarmasin.
Menurut Ketua Timsel, M Irfan Islamy, seleksi dilaksanakan secara terbuka dengan tahapan dan jadwal sesuai yang sudah ditetapkan Bawaslu RI.
Dikatakannya, tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung selama 7 hari kerja, mulai 17 April sampai 3 Mei 2023. Pengumuman masa perpanjangan dan perpanjangan masa pendaftaran 8 Mei sampai 11 Mei 2023.
Ketentuannya pendaftar, yakni WNI, berusia minimal 35 tahun pada saat pendaftaran, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
Berpendidikan paling rendah S1, serta berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Syarat lainnya, yakni mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.