Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2024 guna meningkatkan pemahaman regulasi di sektor konstruksi.
Banuaterkini.com, BANJARBARU - Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan implementasi aturan yang tepat dalam pelaksanaan proyek konstruksi serta meningkatkan keselamatan tenaga kerja.
Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, M Yasin Tayib melalui Kabid Bina Konstruksi, Mustajab, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami dan menerapkan peraturan dengan baik.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan keselamatan tenaga kerja, khususnya dalam sektor jasa konstruksi,” ujarnya, Kamis (13/02/2025).
Selain itu, ia menambahkan bahwa peraturan ini juga mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam jasa konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.
“Dukungan dari pengguna anggaran dan penyedia jasa sangat dibutuhkan untuk memastikan pengawasan dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai harapan,” tambahnya.
Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja konstruksi akan mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko, termasuk kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
Pemerintah berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat pengawasan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi di Kalimantan Selatan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini. Semoga ini menjadi langkah positif bagi pembangunan yang lebih baik,” pungkas Mustajab.