
Pengawasan laut di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, kembali menunjukkan hasil nyata. Sepanjang Januari hingga November 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan total 41 kapal yang melakukan penangkapan ikan ilegal, termasuk kapal berbendera asing yang memasuki wilayah Indonesia.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa operasi tersebut dilakukan secara intensif untuk menjaga keamanan dan kedaulatan laut Indonesia, terutama di Natuna yang berbatasan langsung dengan perairan internasional.
“Sepanjang tahun ini kami mengamankan 41 kapal, baik dari dalam negeri maupun asing, khusus di Natuna Utara,” ujar Ipunk di Batam, seperti dikutip dari Antara.
Dari jumlah itu, lima kapal asing berasal dari Vietnam, sementara satu kapal tercatat berbendera Malaysia.
Sementara itu, kapal lokal yang melanggar ketentuan zona tangkap mencapai 35 unit.
“Kapal asing diproses hukum, kapal Indonesia yang melanggar area meski punya izin tetap kami kenai sanksi administratif berupa denda,” jelasnya.
KKP memastikan operasi pengamanan laut dilakukan tanpa henti.
“Kami hadir menjaga laut 24 jam sehari, tujuh hari seminggu,” kata Ipunk.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tidak hanya menjaga ekosistem laut, namun juga melindungi nelayan lokal yang menggantungkan hidup di wilayah Natuna dan sekitarnya.