Hasil pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 kembali memunculkan kegaduhan hukum. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran serius, termasuk praktik politik uang, dalam pelaksanaan PSU di delapan daerah.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Pernyataan Ketua Bawaslu tersebut memperkuat sinyal bahwa hasil PSU bakal kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangannya di Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/04/2025), Bagja menyebut satu wilayah secara spesifik: Kabupaten Serang, Banten.
Di daerah ini, kata dia, indikasi politik uang tengah ditangani pihaknya.
"Masih dalam proses," ujarnya. Sementara itu, di Kabupaten Pasaman, pelanggaran diduga terjadi dalam bentuk kampanye yang tidak sesuai aturan, dikutip dari Banjarmasin Post.
“Dari delapan daerah PSU, beberapa berpotensi jadi objek gugatan baru di MK. Serang karena dugaan politik uang, Pasaman karena masalah kampanye. Kita tunggu laporan daerah lain seperti Banjarbaru, Tasikmalaya, hingga Parigi Moutong,” kata Bagja.
Delapan wilayah yang menggelar PSU pada 19 April 2025 meliputi Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Serang (Banten), Pasaman (Sumatera Barat), Empat Lawang (Sumatera Selatan), Tasikmalaya (Jawa Barat), Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Bengkulu Selatan (Bengkulu).
Dalam perkembangan terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa sebanyak tujuh daerah kembali mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK pasca-PSU gelombang kedua.
Hal ini diungkapkan anggota KPU RI, August Mellaz, Jumat (18/04/2025), dikutip dari Banjarmasin Post (21/04/2025).
"Di tujuh kabupaten/kota sudah masuk permohonan gugatan ke MK. Itu hak peserta, kami tak bisa berkomentar banyak, tapi tentu kami siapkan data dan jawaban," ujar Mellaz.
Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.
Mellaz memastikan seluruh tahapan PSU telah dijalankan sesuai keputusan MK sebelumnya.
Namun, potensi PSU susulan tidak tertutup sepenuhnya. “Kita tidak berspekulasi. Kami akan pelajari permohonan yang diajukan peserta Pilkada,” tambahnya.
Jika dugaan pelanggaran seperti politik uang terbukti, bukan tidak mungkin PSU akan digelar untuk ketiga kalinya, memperdalam krisis legitimasi di sejumlah daerah.