Afifuddin Gantikan Hasyim Asy’ari sebagai Plt Ketua KPU

Banuaterkini.com - Kamis, 4 Juli 2024 | 18:45 WIB

Post View : 19

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin. BANUATERKINI/ kpu.go.id/Infopublik.id

Pasca pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rapat Pleno KPU RI memutuskan menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (04/07/2024).

"Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB," kata pria yang akrab disapa Afif melalui keterangan resmi, Kamis (04/07/2024).

Menurut Afif, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antaranggota KPU RI.

Ia menegaskan, pihaknya tetap kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy'ari.

"Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama," ujarnya.

Dikutip dari Infopublik.id, Afif menegaskan, bahwa Hasyim Asy'ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI. 

Hal itu sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (03/07/2024).

Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1x24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam," kata  Afif.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev