Dewan Pers: Awasi Proses Perancangan Perpres Soal “Publisher Right”

Banuaterkini.com - Selasa, 7 Maret 2023 | 09:33 WIB

Post View : 7

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, meminta agar kalangan media dan masyarakat sipil mengatasi proses penyusunan draft Perpres terkait Publisher Right, Senin (06/03/2023). Foto: SMSI Kalsel/Nick/Misbad.

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Dewan Pers meminta agar kalangan media dan masyarakat sipil untuk mengawasi proses penyusunan rancangan (draft) Peraturan Presiden (Perpres) terkait publisher right.

Jakarta, Banuaterkini.com - Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat memberikan sambutan pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (06/03/2023).

Ketua Dewan Perempuan Pertama ini menegaskan, Dewan Pers berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat dan berkualitas. Oleh sebab itu, Ninik berpesan, agar kalangan media, pers dan masyarakat sipil mengawasi proses penyusunan rancangan (draft) Perpres Publisher Right itu.

Lantas, apa itu Publisher Rights?

Dikutip dari Investor.id, Publisher Rights (PR) adalah regulasi yang mewajibkan platform digital global untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.

Artinya, media massa akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan di platform digital global, seperti mesin pencari, media sosial, serta news aggregator.

Gagasan ini sebenarnya sudah mengemuka sejak Hari Pers Nasional (HPN) 2020 dan telah diberlakukan di sejumlah negara. Bahkan, Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa persoalan Publisher Right ini sangat penting, sebab dewasa ini platform asing sudah menguasai 60% iklan digital.

“Artinya, sumberdaya keuangan media berkurang terus, larinya ke sana (platform asing). Dominasi platform asing dalam periklanan menyulitkan media di digital," ungkap Presiden Jokowi dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023, di Deli Serdang, Kamis (09/02/2023) lalu.

Untuk itu, dia mendorong seluruh elemen masyarakat dari pemerintahan pusat hingga daerah harus mendukung keberlangsungan media yang jujur dan bertanggung jawab. Salah satu dukungan pemerintah terkait segera hadirnya aturan tentang Publisher Rights.

Pada Februari 2021, Australia telah mengesahkan undang-undang baru bernama News Media Bargaining Code yang mewajibkan platform digital seperti Facebook dan Google untuk membayar outlet media lokal, jika konten mereka ditautkan di news feed atau di hasil pencarian.

Sementara itu, di Korea Selatan, ada Telecommunication Business Act. UU itu melarang penyelenggara pasar aplikasi seperti Google PlayStore dan Apple Store mewajibkan pengembang (termasuk media) menggunakan sistem pembayaran dari penyelenggara.

Apple selama ini mengantongi komisi sebesar 30% di Korea Selatan untuk pembelian di dalam aplikasi. Ini berarti, media yang menerapkan layanan berlangganan terkena potongan 30% tersebut.

 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev