DPR Setujui Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Redaksi - Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:56 WIB

Post View : 2

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membacakan pernyataan resmi DPR terkait persetujuan pemberian amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong, Kamis (31/07/2025) malam. (BANUATERKINI/CNN Indonesia)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan resmi menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Persetujuan diberikan dalam rapat konsultasi pada Kamis, (31/07/2025) malam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPR menyetujui usulan tersebut sebagai bagian dari pertimbangan konstitusional terhadap penggunaan hak prerogatif Presiden.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ujar Dasco, seperti dikutip dari CNN Indonesia (31/07/2025).

Ia juga menegaskan bahwa amnesti terhadap Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari amnesti kolektif terhadap 1.168 narapidana lain dalam kerangka rekonsiliasi nasional menyambut HUT ke-80 RI.

“Persetujuan DPR juga diberikan terhadap Surat Presiden Nomor 42/pres/072025, yang memuat nama saudara Hasto Kristiyanto bersama lebih dari seribu narapidana lainnya,” imbuhnya.

DPR menilai bahwa langkah Presiden Prabowo merupakan bagian dari agenda persatuan nasional, dan telah melalui mekanisme formal yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang turut hadir dalam rapat konsultasi menyampaikan apresiasi atas sikap DPR.

“Kami bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya Keppres yang akan terbit,”
kata Supratman, dalam pernyataan yang dikutip dari CNN Indonesia (31/07/2025).

Supratman juga mengakui bahwa usulan untuk menggunakan hak amnesti dan abolisi terhadap Hasto dan Tom Lembong berasal darinya, sebagai bagian dari inisiatif rekonsiliasi nasional dan penghormatan atas prinsip-prinsip keadilan restoratif.

Meskipun mendapat persetujuan bulat dari DPR, keputusan ini tetap menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk pegiat antikorupsi.

Namun, DPR menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum dan politik negara demi menjaga stabilitas nasional dan persatuan menjelang momen bersejarah kemerdekaan RI.

Dengan disetujuinya pertimbangan DPR ini, maka proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan, dan Hasto Kristiyanto akan memperoleh pemulihan status hukum melalui Keputusan Presiden. 

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  DPR Nilai Penangguhan Penahanan Guru Tersangka Pencabulan Lukai Rasa Keadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev