Geger! Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi, PSU Diulang

Redaksi - Rabu, 14 Mei 2025 | 21:52 WIB

Post View : 18

ILUSTRASI: Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yang berebut kursi akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi. (BANUATERKINI @2025)

Barito Utara Diguncang Skandal Politik Uang! Mahkamah Konstitusi (MK) secara mengejutkan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Barito Utara 2024.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (14/05/2025).

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya),” tegas Suhartoyo.

Alasan pemecatan? Politik uang besar-besaran yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

Setiap Pemilih Diduga Diberi Rp16 Juta

Mahkamah mengungkap, praktik politik uang dilakukan dalam tiga tahap, dengan jumlah total Rp16 juta per orang, menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Bukti video, kesaksian langsung, dan vonis pengadilan terhadap tim sukses salah satu paslon semakin menguatkan kesimpulan Mahkamah.

PSU Diulang, Semua Paslon Baru

MK memerintahkan agar Pilkada Barito Utara diulang total, dari tahap pencalonan hingga pemungutan suara, dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.

PSU harus diikuti oleh pasangan calon baru dari partai politik pengusung.

KPU, Bawaslu, hingga Polri diminta mengawal ketat pelaksanaan PSU ulang demi menjaga kejujuran dan integritas demokrasi.

Skandal Barito Utara Jadi Preseden Positif

Putusan MK ini bukan hanya menjadi pukulan telak bagi para pelaku politik uang di Barito Utara, tapi juga menjadi angin segar dan harapan baru bagi gugatan serupa di daerah lain.

Gugatan hasil PSU Kota Banjarbaru dan daerah lain yang mencurigai praktik money politic kini punya preseden yurisprudensi yang kuat.

Skandal Barito Utara menunjukkan bahwa Mahkamah bersedia mengambil langkah tegas jika ada bukti kuat dan masif terkait kecurangan pemilu.

Ini sekaligus menjadi otorefleksi bagi penyelenggara dan pengawas pemilu untuk lebih tegas dalam menangkal manipulasi suara rakyat.

“Jika pemilu hanya jadi ajang jual-beli suara, maka demokrasi bukan lagi suara rakyat, tapi suara uang,” kata hakim MK Guntur Hamzah, mengingatkan pentingnya integritas pemilu.

Catatan Penting untuk Demokrasi Lokal

Kasus ini jadi sinyal keras bahwa praktik curang di Pilkada bukan hanya bisa digugat, tapi bisa dimenangkan jika didasarkan pada bukti nyata.

Warga dan pegiat pemilu di berbagai daerah diharapkan lebih berani melawan politik uang yang merusak fondasi demokrasi lokal.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Ahmad Basarah: Sikap Politik PDIP Tunggu Sikap Politik Megawati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev