Indonesia Pulangkan Dua Napi Asal Belanda, Satu Terpidana Mati

Redaksi - Kamis, 9 Oktober 2025 | 21:43 WIB

Post View : 1

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (09/10/2025). (BANUATERKINI/Kompas.com)

Pemerintah Indonesia menyetujui pemulangan dua narapidana asal Belanda dengan pertimbangan kemanusiaan dan kerja sama hukum internasional. Salah satu dari keduanya merupakan terpidana mati yang kini dalam kondisi kesehatan memburuk.

Banuaterkini.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia memastikan akan memulangkan dua narapidana asal Belanda yang tengah menjalani hukuman di Indonesia.

Salah satu di antaranya merupakan terpidana mati kasus narkotika, sementara satu lainnya menjalani hukuman seumur hidup.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, usai membahas hasil koordinasi lintas lembaga terkait permintaan resmi dari Pemerintah Belanda.

Menurut Yusril, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan, usia lanjut, serta kondisi kesehatan kedua narapidana tersebut.

“Pemerintah Indonesia memberikan persetujuan untuk proses pemulangan dua warga negara Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia. Salah satunya merupakan terpidana mati berusia lanjut yang kini dalam kondisi kesehatan menurun,” ujar Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (09/10/2025).

Dua narapidana yang dimaksud adalah Siegfried Mets, terpidana mati kasus narkotika, dan Ali Tokman, narapidana dengan hukuman seumur hidup.

Keduanya sudah lebih dari satu dekade menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Indonesia.

Pemerintah Belanda diketahui telah lama mengajukan permohonan pemindahan narapidana (transfer of sentenced persons) sesuai perjanjian kerja sama hukum internasional yang telah disepakati kedua negara.

Yusril menegaskan bahwa pemulangan kedua narapidana ini tidak mengubah vonis pengadilan yang sudah dijatuhkan di Indonesia.

Setelah dipulangkan, tanggung jawab pembinaan, pengawasan, serta pemberian remisi atau pengampunan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Belanda.

“Yang kita lakukan adalah pemindahan tempat pelaksanaan pidana, bukan pengampunan. Status hukum mereka tetap sesuai keputusan pengadilan Indonesia,” tegas Yusril dikutip dari Kompas.com.

Selain membahas pemulangan narapidana, Indonesia dan Belanda juga embuka peluang kerja sama lanjutan di bidang mutual legal assistance (bantuan hukum timbal balik), ekstradisi, dan pelatihan aparat penegak hukum.

Langkah ini dinilai dapat memperkuat hubungan diplomatik kedua negara di bidang hukum dan HAM.

Sejumlah pengamat memandang kebijakan ini sebagai wujud pendekatan humanis dalam penegakan hukum internasional, sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan tanpa mengabaikan aspek keadilan.

Laporan: Siti Farhatus Saadah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Pansel Calon Anggota KPPU Lapor Presiden Jokowi 18 Nama Hasil Seleksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev