Ini Alasan Menag Usulkan Kenaikan Biaya Haji jadi Rp69 Jutaan

Banuaterkini.com - Sabtu, 21 Januari 2023 | 19:01 WIB

Post View : 99

Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay.

Laporan: Indra SN l Editor: Ghazali Rahman

Banyak spekulasi di kalangan publik soal alasan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah. Ini alasannya.

Jakarta, Banuaterkini.com - Jumlah kenaikan BPIH yang diusulkan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut mengalami kenaikan dari 2022 yang berada di angka Rp 39,8 juta.

Diketahui, usulan Menag Yaqut saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023). Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dikuitp Banuaterkini.com dari Detik.com, dibandingkan dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Sebelumnya, BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat (subsidi) sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen," kata Yaqut, dikutip Banuaterkini.com, Sabtu (21/01/2023).

Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00.

Sementara komponen akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," tuturnya.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurutnya, pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah," pungkasnya.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev