Istana Tegaskan Pengangkatan Staf Khusus Wajib Lapor Presiden

Redaksi - Kamis, 16 Januari 2025 | 11:51 WIB

Post View : 8

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), AM Putranto. (BANUATERKINI/Antara.com).

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), AM Putranto, menegaskan bahwa pengangkatan staf khusus di kementerian atau lembaga harus dilaporkan ke Istana terlebih dahulu.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Hal ini disampaikan menyusul pelantikan Rudi Sutanto sebagai Staf Khusus Bidang Strategi Komunikasi oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Senin (13/01/2025) lalu.

“Enggak bisa lantik sembarangan, harus lapor ke Istana,” kata Putranto di Istana Kepresidenan, Rabu (15/01/2025).

Ia menjelaskan, setiap kementerian atau lembaga memiliki kewenangan untuk merekrut staf, termasuk Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Namun, pelaporan ke Istana tetap diperlukan sebagai prosedur baku," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.

Pengangkatan Rudi Sutanto menarik perhatian publik karena namanya dikaitkan dengan Rudi Valinka, pemilik akun Twitter @kurawa.

Menanggapi hal ini, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan tidak mengetahui adanya keterkaitan tersebut.

“Rudi Sutanto yang saya kenal adalah seorang pegiat strategi komunikasi. Saya tidak mau berspekulasi soal siapa dia di Twitter,” ujar Meutya.

Dalam pernyataannya, Meutya juga menekankan bahwa pemilihan Rudi dilakukan berdasarkan keahlian yang tercantum dalam curriculum vitae (CV) miliknya.

Halaman:
Baca Juga :  Inggris Dukung IKN sebagai Kota Dunia untuk Semua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev